KBBAcehnews.com | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap melanjutkan kebijakan pengaturan Dana Desa meskipun menuai protes dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Sikap tersebut terlihat dari respons pemerintah yang tidak bergeser sedikit pun meski para kepala desa menggelar aksi unjuk rasa menolak perubahan skema pencairan Dana Desa yang dinilai berdampak langsung pada pemerintahan desa.
Aksi penolakan Apdesi berlangsung di kawasan Monas, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
Dalam demonstrasi tersebut, para kepala desa menyuarakan keberatan terhadap sejumlah regulasi baru, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan ini mengubah mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya pada pencairan tahap II, yang dinilai membebani desa dengan persyaratan tambahan.
Menanggapi gelombang protes tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah kebijakan hanya karena adanya aksi demonstrasi.
Ia memastikan penyaluran Dana Desa tahap II tahun 2025 tetap berjalan dengan nilai total mencapai Rp 7 triliun.
Namun, ia tidak menampik bahwa sebagian dana memang ditahan oleh pemerintah untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Purbaya, penyesuaian mekanisme penyaluran Dana Desa telah diatur secara sah dan transparan melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menambahkan dua syarat baru untuk pencairan Dana Desa tahap II.
Pertama, desa diwajibkan memiliki akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Kedua, desa juga harus menyertakan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Purbaya menyebutkan bahwa dari total Dana Desa sekitar Rp 60 triliun per tahun, sekitar Rp 40 triliun akan dialokasikan untuk mendukung program koperasi tersebut.
Dana tersebut nantinya digunakan untuk mencicil biaya pembangunan infrastruktur koperasi yang dikerjakan oleh PT Agrinas Pangan, perusahaan yang ditunjuk pemerintah.
PT Agrinas Pangan akan membiayai pembangunan dengan skema pinjaman dari bank-bank BUMN, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan secara bertahap melalui Dana Desa dalam jangka waktu enam tahun ke depan.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan berulang kali kepada pemerintah desa. Menurutnya, skema tersebut dirancang sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa, meski di sisi lain memunculkan kekhawatiran dan penolakan dari sebagian kepala desa yang merasa ruang fiskalnya menjadi lebih terbatas. (Red)Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap melanjutkan kebijakan pengaturan Dana Desa meskipun menuai protes dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Sikap tersebut terlihat dari respons pemerintah yang tidak bergeser sedikit pun meski para kepala desa menggelar aksi unjuk rasa menolak perubahan skema pencairan Dana Desa yang dinilai berdampak langsung pada pemerintahan desa.
Aksi penolakan Apdesi berlangsung di kawasan Monas, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
Dalam demonstrasi tersebut, para kepala desa menyuarakan keberatan terhadap sejumlah regulasi baru, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan ini mengubah mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya pada pencairan tahap II, yang dinilai membebani desa dengan persyaratan tambahan.
Menanggapi gelombang protes tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah kebijakan hanya karena adanya aksi demonstrasi.
Ia memastikan penyaluran Dana Desa tahap II tahun 2025 tetap berjalan dengan nilai total mencapai Rp 7 triliun.
Namun, ia tidak menampik bahwa sebagian dana memang ditahan oleh pemerintah untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Purbaya, penyesuaian mekanisme penyaluran Dana Desa telah diatur secara sah dan transparan melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menambahkan dua syarat baru untuk pencairan Dana Desa tahap II.
Pertama, desa diwajibkan memiliki akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Kedua, desa juga harus menyertakan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Purbaya menyebutkan bahwa dari total Dana Desa sekitar Rp 60 triliun per tahun, sekitar Rp 40 triliun akan dialokasikan untuk mendukung program koperasi tersebut.
Dana tersebut nantinya digunakan untuk mencicil biaya pembangunan infrastruktur koperasi yang dikerjakan oleh PT Agrinas Pangan, perusahaan yang ditunjuk pemerintah.
PT Agrinas Pangan akan membiayai pembangunan dengan skema pinjaman dari bank-bank BUMN, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan secara bertahap melalui Dana Desa dalam jangka waktu enam tahun ke depan.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan berulang kali kepada pemerintah desa. Menurutnya, skema tersebut dirancang sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa, meski di sisi lain memunculkan kekhawatiran dan penolakan dari sebagian kepala desa yang merasa ruang fiskalnya menjadi lebih terbatas. (Red)Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap melanjutkan kebijakan pengaturan Dana Desa meskipun menuai protes dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Sikap tersebut terlihat dari respons pemerintah yang tidak bergeser sedikit pun meski para kepala desa menggelar aksi unjuk rasa menolak perubahan skema pencairan Dana Desa yang dinilai berdampak langsung pada pemerintahan desa.
Aksi penolakan Apdesi berlangsung di kawasan Monas, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
Dalam demonstrasi tersebut, para kepala desa menyuarakan keberatan terhadap sejumlah regulasi baru, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan ini mengubah mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya pada pencairan tahap II, yang dinilai membebani desa dengan persyaratan tambahan.
Menanggapi gelombang protes tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah kebijakan hanya karena adanya aksi demonstrasi.
Ia memastikan penyaluran Dana Desa tahap II tahun 2025 tetap berjalan dengan nilai total mencapai Rp 7 triliun.
Namun, ia tidak menampik bahwa sebagian dana memang ditahan oleh pemerintah untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Purbaya, penyesuaian mekanisme penyaluran Dana Desa telah diatur secara sah dan transparan melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menambahkan dua syarat baru untuk pencairan Dana Desa tahap II.
Pertama, desa diwajibkan memiliki akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Kedua, desa juga harus menyertakan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Purbaya menyebutkan bahwa dari total Dana Desa sekitar Rp 60 triliun per tahun, sekitar Rp 40 triliun akan dialokasikan untuk mendukung program koperasi tersebut.
Dana tersebut nantinya digunakan untuk mencicil biaya pembangunan infrastruktur koperasi yang dikerjakan oleh PT Agrinas Pangan, perusahaan yang ditunjuk pemerintah.
PT Agrinas Pangan akan membiayai pembangunan dengan skema pinjaman dari bank-bank BUMN, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan secara bertahap melalui Dana Desa dalam jangka waktu enam tahun ke depan.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan berulang kali kepada pemerintah desa. Menurutnya, skema tersebut dirancang sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa, meski di sisi lain memunculkan kekhawatiran dan penolakan dari sebagian kepala desa yang merasa ruang fiskalnya menjadi lebih terbatas. (Red)Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap melanjutkan kebijakan pengaturan Dana Desa meskipun menuai protes dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Sikap tersebut terlihat dari respons pemerintah yang tidak bergeser sedikit pun meski para kepala desa menggelar aksi unjuk rasa menolak perubahan skema pencairan Dana Desa yang dinilai berdampak langsung pada pemerintahan desa.
Aksi penolakan Apdesi berlangsung di kawasan Monas, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
Dalam demonstrasi tersebut, para kepala desa menyuarakan keberatan terhadap sejumlah regulasi baru, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan ini mengubah mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya pada pencairan tahap II, yang dinilai membebani desa dengan persyaratan tambahan.
Menanggapi gelombang protes tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah kebijakan hanya karena adanya aksi demonstrasi.
Ia memastikan penyaluran Dana Desa tahap II tahun 2025 tetap berjalan dengan nilai total mencapai Rp 7 triliun.
Namun, ia tidak menampik bahwa sebagian dana memang ditahan oleh pemerintah untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Purbaya, penyesuaian mekanisme penyaluran Dana Desa telah diatur secara sah dan transparan melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menambahkan dua syarat baru untuk pencairan Dana Desa tahap II.
Pertama, desa diwajibkan memiliki akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Kedua, desa juga harus menyertakan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Purbaya menyebutkan bahwa dari total Dana Desa sekitar Rp 60 triliun per tahun, sekitar Rp 40 triliun akan dialokasikan untuk mendukung program koperasi tersebut.
Dana tersebut nantinya digunakan untuk mencicil biaya pembangunan infrastruktur koperasi yang dikerjakan oleh PT Agrinas Pangan, perusahaan yang ditunjuk pemerintah.
PT Agrinas Pangan akan membiayai pembangunan dengan skema pinjaman dari bank-bank BUMN, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan secara bertahap melalui Dana Desa dalam jangka waktu enam tahun ke depan.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan berulang kali kepada pemerintah desa. Menurutnya, skema tersebut dirancang sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa, meski di sisi lain memunculkan kekhawatiran dan penolakan dari sebagian kepala desa yang merasa ruang fiskalnya menjadi lebih terbatas. (Red)