KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoelkanedi alias ZK yang akrab disapa, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Aph), secepatnya bisa mengusut seluruh anggaran biaya rumah tangga yang digunakan oleh Sektaris Daerah (Sekda), sejak tahun 2023-2024 ketika itu beliau masih sebagai PLTSekda. Ungkap Nya kepada kbbacehnews.com Rabu (7/1)di Kutacane.
Zoelkanedi menjelaskan, bahwa seorang Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) dilarang menerima semua bentuk tunjangan jabatan maupun honor -honor kegiatan. Hal ini didasarkan pada regulasi pemerintah, khususnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan terkait lainnya, yang menyatakan bahwa:
PLT. hanya melaksanakan tugas rutin karena pejabat definitif dimutasi ataupun berhalangan sementara.
“Wewenang PLT. bersifat terbatas, tidak penuh seperti pejabat definitif.
Tunjangan jabatan melekat pada jabatan definitif, bukan pada penugasan sebagai Plh. Oleh karena itu, pejabat yang ditunjuk sebagai PLT. Sekda tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai jabatan definitif nya semula [1, 2].
Tidak ada honor tambahan yang diberikan khusus untuk penunjukan sebagai Plh. Papar nya.
Penugasan ini adalah bagian dari kewajiban aparatur sipil negara (ASN) untuk menjamin kelancaran pelayanan publik [1, 2].
Dengan demikian, Plh. Sekda tidak berhak atas tunjangan jabatan atau honor yang terkait dengan jabatan Sekda tersebut, melainkan hanya berhak atas hak keuangan sesuai dengan jabatan definitif nya.
Terkait dengan jabatan PLT Sekda, yang di emban oleh saudara Yusrizal ST, sejak Tahun 2023 lalu. Biaya anggaran rumah tangga yang direalisasikan Pemkab Agara sekitar Rp.30 juta rupiah perbulan selama 6 bulan. Inilah yang kita duga tidak memiliki dasar hukum. Seharusnya beliau menjabat sebagai Plh Sekda tidak bisa menerima semua bentuk tunjangan jabatan maupun biaya rumah tangga yang telah realisasikan tersebut.
“Jika bentuk tunjangan maupun biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ditrima ataupun digunakan tidak ada dasar hukumnya berarti uang yang digunakan itu tidak resmi, ini akan berpotensi menimbulkan terjadinya indikasi korupsi. Selsin itu juga sudah membebani keuangan daerah kita.
Sudah jelas berdasarkan Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (AP). Khususnya pada pasal 14 ayat (7) yang menjelaskan wewenang Plt maupun PLT. Pada pasal 14 ayat (7) UU AP itu adalah ‘badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran bebernya.
Untuk itu, sekali lagi saya berharap kepada pihak Kejati Aceh secepatnya bisa mengusut tuntas terhadap penggunaan biaya rumah tangga Sekda saat beliau menjabat sebagai Plh Sekda. Harap ZK.
Sementara itu Kabag Umum Setdakab Aceh Tenggara, Roni Desky saat dikonfirmasi kbbacehnews.com Rabu (7/1), beliau yang membidangi seluruh kebutuhan rumah tangga Bupati/Wakil Aceh Tenggara, enggan memberikan penjelasan, kendatipun sudah beberapa kali dihubungi lewat WhatsApp nya nada dering hp aktif.[Hidayat]