KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta secepatnya untuk melakukan penyelidikan serta membongkar seluruh oknum yang ikut bermain dalam dugaan proyek pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan di sejumlah desa (Kute ), kecamatan Leuser kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Dua item kegiatan tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 lalu. Pasalnya proyek tersebut sejak awal diduga sudah ada penyimpangan. Berdasarkan hasil penelusuran bahwa, dugaan adanya sejumlah proyek pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa di kecamatan Leuser tahun lalu tidak masuk dalam usulan Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes). Dan terkesan muncul di tengah jalan.
Munculnya “Proyek Titipan”: Sejumlah kepala desa di Aceh Tenggara dilaporkan resah karena adanya proyek-proyek titipan yang dipaksakan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dan kegiatan
Musrenbang hanyalah formalitas saja.
Salah seorang oknum Pengulu di kecamatan Bambel belum lama ini kepada kbbacehnews.com mengatakan bahwa pengadaan bibit kakao tahun 2025 tidak pernah ada usulan Musdus dan Musdes. Namun harus dimasukkan ke dalam APBDes Kute. Ujarnya.
Menanggapi hal itu, ketua Lsm Kaliber Aceh, Zoel Kenedi terus mendorong pihak Kejaksaan Agung RI untuk secepatnya mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran desa itu. Karena proyek yang tidak melalui mekanisme usulan resmi (Musdus/Mus desa) ini berpotensi memicu penyalah gunaan wewenang dan berpotensi terjadi indikasi korupsi untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.
Apalagi sambung Zoel Kenedi, dalam proyek pengadaan bibit kakao di kecamatan Bambel dan pembukaan jalan desa kecamatan Leuser itu, nama oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara ikut terseret. Karena beliau diduga ikut bermain dibelakang layar. Sehingga dua item kegiatan itu diusulkan tidak lewat Musdus dan Musedes .
Ketua Lsm Kaliber Aceh, Zoel Kenedi, menuding bahwa ini merupakan sebuah rencana yang terselubung dan sistematis, masif untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Tegasnya.
“Dalam pengadaan bibit kakao setiap desa harus menganggar kan Rp 10 hingga 15 juta rupiah per satu desa dan pembukaan jalan desa di wilayah kecamatan Leuser mencapai ratusan juta rupiah. Kendatipun tidak semua desa menganggar kan nya.
Kita mendorong kehadiran dari pihak Kejaksaan Agung RI untuk datang ke Aceh Tenggara untuk memanggil seluruh oknum Pengulu tersebut. Dan kita harap ini menjadi perhatian serta atensi khusus Kejaksaan Agung untuk secepatnya mengusut dugaan ini.
Karena kita menduga dua item kegiatan bisa berjalan dengan mulus lantaran adanya intervensi pejabat yang di diseret namanya dengan memanfaatkan beberapa oknum Pengulu sebagai perpanjangan tangan untuk melobi ke setiap Pengulu di kecamatan Bambel dan Leuser. Seharusnya dana desa tidak dapat diintervensi oleh siapapun dalam penggunaannya.
Zoel Kenedi kembali menegaskan, untuk itu kita sangat berharap kepada Kejagung RI secepatnya membongkar praktik kotor ini.
“Kita dorong Kejagung RI untuk memeriksa seluruh oknum Pengulu (kepala desa), yang memasukkan pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa di APBDes mereka.
Apalagi bibit kakao yang dibagikan kepada masyarakat tersebut, lebel sertifikat nya sangat kita ragukan. Karena kondisi bibit kakao saat dibagikan kepada masyarakat selaku penerima manfaat kondisi nya ada yang sudah layu dan setiap warga cuma mendapat 5 batang bibit kakao.
Ketua LSM KALIBER Aceh Zoel Kenedi, akan terus menyuarakan hal ini serta akan mengawal kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung RI. Apalagi kasus ini terus menjadi sorotan publik untuk di tuntaskan sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang ikut bermain harus diungkap oleh pihak penegak hukum dan jangan pandang bulu.
“Program tersebut bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga menjadi simbol pembajakan kewenangan dan keuangan desa oleh elite kekuasaan. Lantaran dua item kegiatan itu disinyalir sebagai program yang di titipan, oleh oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara, inisial (DN) yang ikut mengentrol di balik layar. Ironisnya kita juga sangat meragukan kualitas dan mutu bibit kakao yang dibagikan kepada masyarakat selaku penerima manfaat. Sebab saat pembagian bibit kakao tidak ada lebel atau sertifikat bibit kakao. Beber ZK Agara.
“Ini bukan lagi isu administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Program ini tidak lahir dari kebutuhan desa, melainkan dipaksakan masuk ke APBDes 2025,”
Sebelumnya diberitakan, bahwa untuk anggaran pengadaan bibit kakao berkisar Rp10 hingga Rp15 juta rupiah per desa. Sedangkan proyek pembukaan jalan desa di Kecamatan Leuser mencapai ratusan juta rupiah per desa untuk tahun anggaran 2024-2025.
Menurutnya, besarnya anggaran tersebut telah menggerus ruang fiskal desa dan mematikan program prioritas lain yang lebih mendesak bagi masyarakat.
KALIBER menilai program itu cacat secara prosedural, karena tidak pernah dibahas dalam Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), hingga Musyawarah Kecamatan (Muscam).
Namun, anehnya kegiatan itu tiba-tiba muncul dalam dokumen APBDes 2025, sehingga membuat sejumlah Pengulu berada dalam tekanan dan ketakutan akibat dugaan intervensi kekuasaan.
“Ini jelas bertentangan dengan Permendes Nomor 21 Tahun 2020. Program desa wajib direncanakan secara partisipatif. Jika muncul di tengah jalan tanpa musyawarah, itu adalah penumpang gelap anggaran.
Desakan terus disampaikan Lsm KALIBER secara terbuka mendesak, Jaksa Agung RI melalui Jampidsus untuk segera membongkar dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Ini kita duga merupakan sebuah rencana yang sistematis dan terstruktur untuk membajak anggaran dana desa.
Menurut KALIBER, mustahil program sebesar ini berjalan tanpa sepengetahuan pejabat teras. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat—baik oknum pejabat, camat, maupun Pengulu—harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada permainan dan pemufakatan jahat, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
[Hidayat]