Diduga Proyek Titipan, Kejagung RI Didesak Secepatnya Bongkar Pengadaan Bibit Kakao dan Pembukaan Jalan Desa di Leuser Tahun 2025

Akurat Mengabarkan - 30 Januari 2026
Diduga Proyek Titipan, Kejagung RI Didesak Secepatnya Bongkar Pengadaan Bibit Kakao dan Pembukaan Jalan Desa di Leuser Tahun 2025
Ketua LSM KALIBER Aceh Zoel Kenedi   Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Kejaksaan Agung Kejagung RI diminta secepatnya membongkar dugaan proyek titipan pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan di sejumlah desa kecamatan Leuser kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari anggaran desa tahun 2025 lalu. Karena proyek tersebut sejak awal diduga ada penyimpangan. Apalagi dalam proyek pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa itu, nama ketua DPRK Aceh Tenggara terseret diduga ikut bermain dibelakang layar. Sehingga dua item kegiatan itu diusulkan tidak lewat Musdus dan Musdes .

Ketua Lsm Kaliber Aceh, Zoel Kenedi, menuding bahwa ini merupakan sebuah rencana yang terselubung dan sistematis, masif untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Ujar ZK Agara yang akrab disapa kepada kbbacehnews.com Sabtu 30/01/2026.

Kemudian pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa di wilayah kecamatan Leuser tahun 2025 itu kini menjadi perbincangan hangat dan perhatian serius dari ketua Lsm Kaliber Aceh. Seharusnya setiap program desa tidak bisa di intervensi oleh siapapun. Karena dana desa tersebut untuk kesejahteraan masyarakat desa setempat.

Zoel Kenedi kembali menegaskan, untuk itu kita sangat berharap kepada Kejagung RI secepatnya membongkar praktik kotor ini.

“Kita dorong Kejagung RI untuk memeriksa seluruh oknum Pengulu (kepala desa), yang memasukkan pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa di APBDes mereka.

Apalagi bibit kakao yang dibagikan kepada masyarakat tersebut, lebel sertifikat nya sangat kita ragukan. Karena kondisi bibit kakao saat dibagikan kepada masyarakat selaku penerima manfaat kondisi nya ada yang sudah layu dan setiap warga cuma mendapat 5 batang bibit kakao.

Sekali lagi Ketua LSM KALIBER Aceh Zoel Kenedi, terus mendorong pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk secepatnya mengungkap misteri ini. Karena sebab pihak ketiga pembibitan kakao tersebut tidak jelas lokasinya dan tidak transparan.

“Program tersebut bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga menjadi simbol pembajakan kewenangan dan keuangan desa oleh elite kekuasaan. Lantaran dua item kegiatan itu disinyalir sebagai program yang di titipan, oleh oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara, inisial DN. Ironisnya dalam pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa tersebut oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara berinisial inisial (DN) diduga berperan di balik layar, melalui oknum Pejabat Camat dan beberapa oknum Kepala Desa ikut berperan. Beber ZK Agara.

“Ini bukan lagi isu administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Program ini tidak lahir dari kebutuhan desa, melainkan dipaksakan masuk ke APBDes 2025,”

Sebelumnya diberitakan, bahwa untuk anggaran pengadaan bibit kakao berkisar Rp6 hingga Rp18 juta per desa, sementara proyek pembukaan jalan desa di Kecamatan Leuser mencapai ratusan juta rupiah per desa untuk tahun anggaran 2024-2025.

Menurutnya, besarnya anggaran tersebut telah menggerus ruang fiskal desa dan mematikan program prioritas lain yang lebih mendesak bagi masyarakat.

KALIBER menilai program itu cacat secara prosedural, karena tidak pernah dibahas dalam Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), hingga Musyawarah Kecamatan (Muscam).

Namun, anehnya kegiatan itu tiba-tiba muncul dalam dokumen APBDes 2025, sehingga membuat sejumlah Pengulu berada dalam tekanan dan ketakutan akibat dugaan intervensi kekuasaan.

“Ini jelas bertentangan dengan Permendes Nomor 21 Tahun 2020. Program desa wajib direncanakan secara partisipatif. Jika muncul di tengah jalan tanpa musyawarah, itu adalah penumpang gelap anggaran.

Desakan terus disampaikan Lsm KALIBER secara terbuka mendesak, Jaksa Agung RI melalui Jampidsus untuk segera membongkar dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Ini kita duga merupakan sebuah rencana yang sistematis dan terstruktur untuk membajak anggaran dana desa.

“Kami tegaskan, bila hukum tidak bergerak, masyarakat Aceh Tenggara akan turun ke jalan. Ini bukan ancaman, tapi bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik yang mencederai keadilan dan merampas hak desa,” tegasnya.

Menurut KALIBER, mustahil program sebesar ini berjalan tanpa sepengetahuan pejabat teras. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat—baik oknum pejabat, camat, maupun Pengulu—harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada permainan dan pemufakatan jahat, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
[Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!