KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Banyak kalangan masyarakat Kute Antara Kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh meminta kepada (Kejari) Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, agar secepatnya melirik realisasi seluruh kegiatan baik kegiatan fisik maupun nonfisik yang sudah tertuang di dalam dokumen APBDes Kute Antara.
Pasalnya ada beberapa item kegiatan yang dilakukan oleh oknum Pengulu tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan aturan dan tanpa ada musyawarah desa Kute. Jika pun ada dokumen musyawarah desa itu hanya formslitas saja. Selain itu pengerjaan kegiatan fisik juga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau dikerjakan oleh tukang lewat perintah oknum Pengulu asal asalan saja. Tutur sejumlah masyarakat setempat kepada media kbbacehnews.com Rabu, 07/01/2025.
Selain itu setiap pengerjaan proyek fisik, oknum Pengulu itu langsung menguasai proyek tersebut, tanpa melibatkan Tim Pengelola kegiatan (TPK), karena seharusnya berdasarkan prinsip dan prosedur, setiap kegiatan fisik harus di kerjakan masyarakat lewat swakelola dan di koordinir oleh TPK.
“Kami sebagai masyarakat sangat heran melihat tingkah laku oknum Pengulu kami sebagai pemimpin seharusnya dapat memahami tentang aturan dan tata cara pengelolaan keuangan desa. Akan tetapi selama ini beliau tidak pernah melibatkan kami sebagai masyarakat nya dalam mengelola setiap kegiatan desa. Padahal kami sebagai masyarakat juga berhak apa saja item kegiatan yang ada di dalam Anggaran Perbelanjaan dan Pendapatan Kute (APBDes Kute). Sambung mereka dengan nada kecewa.
Kemudian banyaknya laporan dari warga /masyarakat Kute Antara tersebut mengenai dugaan kecurangan pada setiap kegiatan Kute yang dilakukan oleh Pengulu setempat, membuat aktifis Ketua Lsm Kaliber Aceh, Zoelkanedi (ZK), angkat bicara, dan dirinya sangat menyayangkan bahwa apa yang terjadi Kute Antara tersebut sangat miris. Jika memang oknum Pengulu tersebut dalam menggunakan anggaran desa itu tidak tepat sasaran, maka saya berharap kepada pihak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Aceh Tenggara Provinsi Aceh, untuk secepatnya menanggapi apa yang menjadi keluhan masyarakat itu. Ujar Zoelkanedi, singkat.
Kemudian berdasarkan informasi yang dihimpun adapun beberapa item kegiatan yang diduga syarat masalah diantara nya kegiatan anggaran pelatihan penanaman coklat/kakao, anggaran kegiatan TK / Paud. Kemudian kegiatan Mus Des maupun Musdus hanya kegiatan formalitas saja atau numpang Poto dokumen musyawarah saja.
Sekali lagi kami sebagai masyarakat sebagai sumber media ini, berharap kepada pihak Kajari Aceh Tenggara ,untuk segera melidik semua kegiatan yang bersumber dari anggaran desa (Kute).
Seolah-olah oknum Pengulu (Kepala Desa) Kuta Antara Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, itu kebal terhadap hukum. Karena kami melihat lihat dari anggaran desa yang dikelola nya selama dia menjabat sebagai Pengulu, sama sekali tidak pernah disentuh hukum, meskipun banyak kegiatan tidak jelas dan selama menjabat sebagai Pengulu dia tidak ada terlihat keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat baik dari pembagunan didesa ataupun sistem kepemimpinan beliau.
Dan jika terbukti beliau sebagai Pengulu ada indikasi korupsi maka hendaknya pihak penegak hukum dapat memproses hukum yang setimpal atas perbuatannya. Karena setiap satu rupiah pun anggaran desa itu haruslah dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan atau pun sistem keuangan desa, pada intinya atau pun tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat setempat.
Terkait adanya dugaan penggunaan anggaran dana desa yang tidak tepat sasaran, wartawan kbbacehnews.com berkali- kali menghubungi oknum Pengulu Kute Antara lewat WhatsApp, enggan memberikan penjelasan kendatipun saat dihubungi nada dering hp nya dalam keadaan aktif.[Hidayat]