KBBAceh.News | Tapaktuan – “Hubb Al-Wathan Minal Iman” (Cinta Tanah Air adalah sebahagian dari Iman)
Antusiasme masyarakat menyongsong HUT kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Aceh Selatan semakin bergairah
Dari mulai ibukota kabupaten, kecamatan dan desa-desa sudah mulai bersolek berbenah diri serta telah membentuk panitia HUT RI didalam wilayahnya masing – masing dengan segala agenda acara yang mulai dipersiapkan
Kegiatan tahunan yang bersekala besar ini adalah agenda nasional untuk memupuk dan menumbuhkembangkan rasa cinta tanah air pada Negara Kesatuan Republik Indonesia
Lalu apakah panitia boleh memungut sumbangan pada masyarakat untuk biaya kelancaran perayaan pesta rakyat dalam menyambut hari Kemerdekaanya, “Tentu jawabnya adalah Boleh” karena negara Republik Indonesia menganut paham Gotong -royong
Secara Harfiah Gotong – royong adalah semangat kebersamaan atau bekerja sama saling membantu supaya beban yang berat bisa menjadi ringan
Hanya saja Gotong – Royong dalam kebersamaan itu sifatnya adalah partisipatif bukan instruktif
Demikian juga dalam setiap partisipasi apapun yang kita lakukan dalam kebersamaan sifatnya adalah sukarela karena di dalam hukum positif Sumbangan itu adalah Hak bukan Kewajiban
Maka setiap keputusan apapun yang dilakukan tentang pungutan yang namanya sumbangan mesti berazaskan sukarela dan serta bila kesepakatan itu dituangkan kedalam Surat Edaran sifatnya adalah himbauan yang nilai sumbangan tersebut tidak boleh di tetapkan angka atau nilai rupiahnya
Pengecualian anggarannya bersumber dari uang negara yang disalurkan pemerintah maka besaran bantuan itu mesti di tetapkan dan dicatumkan jumlahnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Maka diharapkan pada panitia HUT RI di setiap kecamatan dan desa di kabupaten Aceh Selatan silakan saja memungut sumbangan kepada siapapun sebagai bentuk partisipasi kebersamaan didalam wilayah kecamatan dan desanya masing -masing asalkan tidak ditentukan atau ditetapkan berapa jumlahnya
(T.Sukandi Ketua PeTA Aceh)