By. T.Sukandi For-Pas
KBBAcehnews.com | Tapaktuan – “Kedaulatan berada ditangan rakyat dilaksanakan berdasarkan Undang-undang” (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
Bahwa “Kedaulatan adalah Kekuasaan” maka yang berdaulat atau yang berkuasa di Republik ini adalah Rakyat
Oleh karena itu di dalam negara demokrasi Republik Indonesia pemerintah itu adalah Pelayanan yang melayani kepentingan masyarakatnya, melayani hak-hak sipil dan politik rakyatnya, menegakkan hukum secara adil serta mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Secara filosofi hubungan rakyat dengan pemerintah bagaikan hubungan Air dengan Ikan, Air adalah rakyat sedangkan pemerintah adalah Ikan
Bahwa yang memberikan kehidupan pada ikan (pemerintah) itu adalah air (rakyat) karena tampa air ikan akan mati, tapi bila ikan tidak ada didalam air maka air akan tetap jalan, demikian juga dengan pemerintah, tidak ada negara didunia ini, “pemerintah tampa rakyat”
Di Republik Indonesia ini yang menghidupi pemerintah itu adalah rakyat karena dengan uang rakyat itulah segala biaya birokrasi pemerintahan bisa jalan dari mulai gaji dan biaya operasional lainnya itu bersumber dari kristalisasi keringat rakyat
Maka oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia disebut pemerintahan rakyat, “Dari Rakyat Oleh rakyat dan Untuk Rakyat”, sesungguhnya “Rakyat adalah Tuan” dan Pemerintah Adalah Pelayan (KACUNG). (Red)