KBBAcehnews.com | Tapaktuan – Komandan Kodim (Dandim) 0107/Aceh Selatan, Letkol Inf Andrino D.N. Lubis, S.Sos., mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan segala bentuk pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan di sela-sela Dandim memimpin langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Trumon Timur, Rabu (28/1/2026), bersama tim gabungan TNI, Polri, BPBD, dan unsur terkait lainnya.
Dandim menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Larangan ini bukan sekadar imbauan, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Letkol Inf Andrino D.N. Lubis.
Lebih lanjut dijelaskan, Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan secara sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara Pasal 78 ayat (4) mengatur bahwa pembakaran akibat kelalaian tetap dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain penegakan hukum, Dandim juga mengajak masyarakat untuk membuka mata dan meningkatkan kepedulian terhadap kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi di wilayah Aceh Selatan. Ia menegaskan bahwa Kecamatan Bakongan merupakan kawasan hutan lindung, sementara Kecamatan Trumon Timur termasuk dalam kawasan Rawa Singkil yang memiliki fungsi ekologis penting dan harus dijaga kelestariannya.
“Wilayah Aceh Selatan ini dianugerahi alam yang subur dan asri. Karena itu mari kita jaga bersama, jangan mudah merusaknya, baik dengan membuka lahan secara sembarangan maupun dengan cara-cara lain yang dapat merusak lingkungan,” tegas Dandim.
Dandim 0107/Aceh Selatan menegaskan bahwa TNI akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pencegahan, penanganan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, menjaga hutan dan lahan bukan hanya untuk hari ini, tetapi merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi mendatang. (Red)