Bongkar Praktik Tebang Pilih: Perwakilan Rekanan Aceh Selatan Protes Keras Penahanan SP2D dan Alibi “SPM Menumpuk” di BPKD

Akurat Mengabarkan - 6 Januari 2026
Bongkar Praktik Tebang Pilih: Perwakilan Rekanan Aceh Selatan Protes Keras Penahanan SP2D dan Alibi “SPM Menumpuk” di BPKD
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | TAPAKTUAN – Kekecewaan mendalam melanda para rekanan mitra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan terkait realisasi pembayaran utang Langsung (LS) tahun anggaran 2024. Para penyedia jasa yang tergabung dalam aliansi rekanan kini bersatu menyuarakan protes keras terhadap manajemen keuangan daerah yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif dalam menyalurkan cicilan pembayaran utang.

Atik dan Safrul, dua orang perwakilan rekanan yang mengoordinasi gerakan ini, mengungkapkan bahwa praktik “tebang pilih” terlihat jelas dalam pencairan dana. Padahal, Pemkab Aceh Selatan sebelumnya telah menjanjikan akan menyicil sebesar Rp20 miliar pada tahun 2025 dari total keseluruhan utang yang mencapai Rp184,2 miliar.

“Kami memegang bukti sah Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah masuk ke BPKD sejak 23 Desember 2025, seperti proyek kanopi Pujasera dan rehabilitasi jaringan perpipaan. Namun, hingga tutup buku 31 Desember 2025, pihak keuangan tidak kunjung menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Ironisnya, ada rekanan lain yang dibayarkan, sementara kami justru ditinggal tanpa kepastian,” tegas Atik dalam keterangan bersamanya dengan Safrul, Selasa (06/01).

Upaya mencari keadilan telah ditempuh dengan menjumpai para pimpinan daerah, namun para rekanan justru menemui jalan buntu dan mendapati adanya krisis koordinasi di internal pemerintahan.

“Kami sudah menjumpai Plt Bupati dan ketua DPRK namun jawabannya mengecewakan karena mereka mengaku tidak tahu-menahu.akan tetapi ketua DPRK juga meredam emosi kami yg bahwa dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait dlm pembahasan pembayaran tersebut.di kerenakan ketua juga tidak tahu bgaimana mekanisme pembayaran tersebut ucap ketua DPRK. Bahkan, Plt Bupati menyatakan tidak ikut campur dan tidak dilibatkan dalam pembahasan pembayaran utang tersebut. Beliau menyebut urusan ini sepenuhnya berada di tangan Kepala Keuangan dan Bupati Non-Aktif. Ini menunjukkan manajemen pemerintahan yang sangat tidak profesional dan hanya mementingkan kelompok tertentu,” tambah Safrul.

Selain kebuntuan komunikasi, para rekanan juga menyoroti alasan tidak masuk akal yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) melalui pesan singkat. Sekda berdalih bahwa tersendatnya pembayaran disebabkan oleh “menumpuknya SPM” di bagian keuangan.

“Alasan SPM menumpuk adalah alibi yang menghina logika. Di era sistem digital saat ini, proses dari SPM ke SP2D seharusnya cepat jika anggarannya memang ada. Jika alasannya karena menumpuk, seharusnya semua macet, tapi faktanya ada yang cair dan ada yang tidak. Kami menduga ada unsur kesengajaan untuk menahan hak kami demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” jelas Atik kembali.

Atik dan Safrul mewakili rekanan lainnya menuntut transparansi penuh atas penggunaan dana cicilan Rp20 miliar tersebut. Mereka mendesak BPKD segera mencairkan SP2D yang tertahan dan meminta aparat penegak hukum untuk mengawasi ketat tata kelola keuangan di Aceh Selatan yang dinilai sangat tertutup.

“Kami sudah menuntaskan pekerjaan 100 persen untuk daerah, tapi hak kami justru dizalimi. Kami tidak butuh alasan teknis yang dibuat-buat, kami menuntut keadilan dan kepastian pembayaran segera,” tutup Safrul. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!