Bantuan Donasi Korban Banjir Menumpuk di Gudang BPBD Aceh Tenggara

Akurat Mengabarkan - 15 Januari 2026
Bantuan Donasi Korban Banjir Menumpuk di Gudang BPBD Aceh Tenggara
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Bantuan donasi untuk korban banjir di Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, diduga belum sepenuhnya disalurkan dan justru saat ini banyak jenis barang bantuan itu menumpuk di gudang Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara, Jalan Medan -Kutacane. Kondisi ini begitu miris serta memicu dugaan adanya bentuk permainan dan kelalaian dalam penanganan bencana.

Seharusnya begitu bantuan barang datang dari donasi langsung dibagikan kepada masyarakat korban banjir maupun dampak. Sehibgga tidak berkembang menjadi perbincangan maupun polemik. Jika bantuan masih terlihat menumpuk di gudang BPBD setempat, maka akan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang mengatur penyaluran bantuan kemanusiaan.

Namun berdasarkan hasil penelusuran ke gudang BPBD Aceh Tenggara oleh wartawan kbbacehnews.com kemarin fakta tersebut terungkap dan terlihat berbagai macam jenis barang bantuan dari donasi menumpuk.

Menanggapi kondisi ini Ketua Dewan Koordinasi Daerah (DKD) LSM KALIBER Aceh, Zul Kanedi atau yang akrab disapa ZK Agara, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor BPBD Aceh Tenggara.
Dalam sidak itu, Zul Kanedi mengaku melihat langsung sejumlah bantuan logistik berupa kebutuhan pokok masih tersimpan rapi di gudang BPBD. Meskipun bencana banjir telah terjadi beberapa bulan lalu dan masyarakat terdampak masih membutuhkan bantuan secara mendesak.
“Kami melihat langsung bantuan donasi masih menumpuk di gudang BPBD. Ini sangat kami sesalkan. Pertanyaannya, mengapa bantuan tersebut belum disalurkan, sementara di lapangan masih banyak korban banjir yang mengeluh belum menerima bantuan,” tegas Zul Kanedi kepada kbbacehnews.com kemarin.

Menurutnya, keterlambatan penyaluran bantuan bertentangan dengan prinsip dasar penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 3 huruf d dan e, yang menegaskan bahwa penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat, tepat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Zul Kanedi menilai kondisi ini juga berpotensi melanggar Pasal 48 UU Nomor 24 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat harus memprioritaskan penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.

Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, yang mengatur bahwa setiap bantuan yang diterima harus segera dikelola dan disalurkan sesuai peruntukannya secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika bantuan kemanusiaan dibiarkan menumpuk tanpa alasan yang jelas, maka patut diduga adanya kelalaian administrasi, bahkan tidak menutup kemungkinan mengarah pada penyimpangan. Ini harus dijelaskan ke publik,” ujar Zul Kanedi.

Lebih lanjut, Zul Kanedi mendesak BPBD Aceh Tenggara agar segera membuka data secara transparan terkait jumlah bantuan yang masuk, mekanisme distribusi, serta kendala yang menyebabkan bantuan belum disalurkan kepada korban banjir.
“Jangan sampai bantuan untuk rakyat justru tertahan di gudang. Ini menyangkut hak dasar warga negara dan nilai kemanusiaan. KALIBER akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkannya ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi kepada kbbacehnews.com terkait alasan belum disalurkannya bantuan donasi tersebut kepada para korban banjir. Kendatipun saat dihubungi lewat WhatsApp beliau enggan untuk memberikan penjelasan.[Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!