KBBAcehnews.com | Subulussalam – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Subulussalam menyampaikan sikap tegas kepada Wali Kota Subulussalam agar mengembalikan pagu Alokasi Dana Kampung (ADK) desa di tahun 2026 yang mengalami pengurangan akibat kebijakan yang didasarkan pada rencana pemotongan Tambahan Penghasilan (TKD) di seluruh Aceh.
Berdasarkan hasil perhitungan, apabila pemotongan TKD di seluruh Aceh benar-benar diberlakukan, maka desa-desa di Kota Subulussalam harus menanggung pengurangan pagu ADK hingga mencapai kurang lebih Rp5 miliar. Namun faktanya, kebijakan pemotongan TKD tersebut tidak jadi dilaksanakan, sehingga pengurangan ADK desa tidak lagi memiliki dasar kebijakan yang jelas.
Sekretaris APDESI Kota Subulussalam, Wahda,SE,menegaskan bahwa kondisi ini sangat merugikan desa dan berpotensi melemahkan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pengurangan ADK yang mencapai Rp5 miliar ini sangat berdampak pada desa. Padahal, pemotongan TKD yang menjadi dasar kebijakan tersebut tidak jadi dilakukan. Oleh karena itu, kami berharap dan mendesak agar anggaran tersebut dikembalikan ke desa,” tegasnya.
Sekretaris APDESI Kota Subulussalam berharap agar pagu ADK desa dapat dikembalikan ke kondisi normal, sebagaimana yang telah diterapkan pada tahun anggaran 2025, demi menjaga keberlanjutan:
• Kesejahteraan aparatur desa
• Program pembangunan desa
• Pelayanan publik kepada masyarakat
• Stabilitas pemerintahan kampung
APDESI menilai bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah, sehingga setiap kebijakan pengurangan anggaran desa harus dilakukan secara transparan, adil, dan melibatkan pemerintah desa sebagai pihak yang paling terdampak.
“APDESI Kota Subulussalam meminta dengan sungguh-sungguh kepada Wali Kota Subulussalam untuk mengembalikan pagu ADK desa seperti tahun 2025 lalu. Ini demi keadilan anggaran dan keberlangsungan pembangunan desa,” tutup Wahda. (Rofie)