Gayo Lues,KBBAceh.news – Aparat penegak hukum diminta supaya mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perwakilan Aceh,terkait temuan BPK yaitu “uang harian, penginapan transport pimpinan dan anggota DPRK Gayo Lues yang menjadi temuan BPK perwakilan Aceh.temuan tersebut terdapat pada 86 perjalanan dinas (SPPD),dengan biaya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada kami berharap ada respon oleh APH,segera bisa memproses penyelidikan sebab Ini bukan delik aduan tapi temuan,”BPK.
Dia menjelaskan bahwa yang menjadi temuan BPK diantaranya, terdapat kelebihan pembayaran uang harian dan uang penginapan sebesar Rp18.544.892,00 ( Delapan belas juta lima ratus empat puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah)
Selain kelebihan pembayaran uang harian dan uang penginapan, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRK juga menunjukkan terdapat 50 perjalanan dinas dengan pembayaran uang transportasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 20.000.000,00. ( Dua puluj juta) Pembayaran uang transportasi tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban berupa kwitansi kendaraan ataupun travel.
“Dengan demikian, pembayaran atas uang harian, uang penginapan dan uang transport oleh pimpinan, anggota dan ASN pada sekretariat DPRK yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 38.544.892,00,” (Tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) jelas Tim PKN Gayo Lues,Abdullah, Senin (5/06/2023) di Blangkejeren.
Dijelaskanya,kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional,peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,peraturan Bupati Gayo Lues nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten gayo lues dan keputusan bupati gayo lues nomor 980/670/2021 tentang standar harga satuan pemerintah kabupaten gayo lues TA 2022
Dimana hal ini,disebabkan Sekretaris DPRK tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada satuan kerja yang dipimpinnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 38.544.892,- (Tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah)
“Kepada yang bersangkutan baik pimpinan DPRK, anggota DPRK, dan ASN di lingkup Sekretaris dewan (Sekwan) yang tercantum namanya dalam laporan hasil pemeriksaan BPKP untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” tutup Abdullah.
Ditambahkan kembali oleh praktisi hukum M Purba,SH selain dengan temuan BPK tersebut penegak hukum juga perlu melakukan Lidik terhadap bimbingan teknis (bimtek) yang selama ini dilaksanakan DPRK tersebut ditahun 2022 lalu,tegas M.Purba sebagai anggota peradi.[Hidayat/red]