Anggaran Makan Minum dan Biaya SPPD Setdakab Agara Tahun 2024 Mencapai Rp7,8 Miliyar, Kajati Aceh Diminta Usut Secepatnya

Akurat Mengabarkan - 1 Januari 2026
Anggaran Makan Minum dan Biaya SPPD Setdakab Agara Tahun 2024 Mencapai Rp7,8 Miliyar, Kajati Aceh Diminta Usut Secepatnya
Ketua Lsm Kaliber Aceh, Zoelkanedi (ZK)  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara – Besarnya anggaran peruntukan belanja Makan Minum (Mamin) serta biaya perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2024 mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp7,6 miliar per tahun. Sudah selayaknya pihak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh untuk secepatnya mengusut dugaan ada penyimpanannya. Besarnya anggaran itu memunculkan spekulasi hingga terjadinya dugaan mark up dan penyelewengan dalam dokumen SPJ. Namun aparat penegak hukum (APH) dinilai masih “tutup mata”.

Ketua Kaliber ACEH kepada KBBAcehnews.com di Kutacane belum lama ini menyampaikan, dari hasil kalkulasi yang dilakukan pihaknya, anggaran makan minum Setdakab Aceh Tenggara menembus Rp4 miliar setiap tahun. Namun angka itu dianggap janggal dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Secara logika sederhana, dalam satu tahun terdapat 360 hari kalender. Jika dihitung hari libur —8 hari libur per bulan x 12 bulan = 96 hari libur, dikurangi cuti bersama, hari libur nasional selama 13 hari, bulan Puasa Ramadhan satu bulan, kemudian hari raya 6 hari, dan hari cuti lainnya—maka aktivitas kerja efektif pemerintah daerah hanya sekitar 220 hari dalam setahun,”

Kata Zk Agara, beliau yang akrab disapa dengan jumlah pegawai dan honorer yang ada di Setdakab, Kaliber ACEH memperkirakan kebutuhan wajar makan minum per hari tidak lebih dari Rp4 juta.

“Jika dihitung Rp4.000.000 × 220 hari = Rp 880.000.000. Artinya, dari total anggaran Rp.4 miliar, terdapat selisih sekitar Rp.3,1 miliar yang dipertanyakan penggunaannya,” ucapnya.

Kaliber Aceh juga menduga pejabat sekdakab yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah, juga akan di hitung belanjanya, sesuai jatah makan minum harian.

Zoel kenedi meminta Kejaksaan Tinggi Aceh dan Ditkrimsus Polda Aceh segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik korupsi tersebut.

Zk. menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas bahkan siap melaporkannya langsung ke Kejati Aceh. Ia berharap oknum PPTK dan pejabat terkait segera ditetapkan sebagai tersangka bila ditemukan bukti kuat penyalahgunaan anggaran.

Zk Agara juga mengingatkan pemerintah daerah tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. Hal itu telah diatur jelas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kemudian UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta PP Nomor 61 Tahun 2010 PP Nomor 6 Tahun 2023.

“Aturan tersebut secara tegas mewajibkan pemerintah daerah membuka akses publik terhadap seluruh data pengelolaan keuangan,” tutup Zulkenedi.[Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!