Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Pemilik 13 Paket Sabu

Akurat Mengabarkan - 18 Mei 2022
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Pemilik 13 Paket Sabu
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Personil 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap pelaku pemilik 13 paket narkoba jenis sabu di Gampong Bukit Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia,  Rabu (18/05/22) dini hari.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Zulfitriadi SH kepada wartawan  mengatakan, penangkapan terhadap pelaku  berinisial IP tersebut berawal  informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki dicurigai memiliki menyimpan  menguasai narkotika jenis sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung  melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” kata AKP Zulfitriadi.

Didampingi perangkat gampong setempat, petugas  melakukan pengeledahan, dan ditemukan di atas beton kamar mandi sebanyak 13 paket jenis sabu dengan berat 2,27 Gram.

“Barang bukti (BB)  lain yaitu 1 (satu) unit HP android merk samsung warna putih dan 1 (satu) buah kotak rokok kaleng warna merah,” ujarnya. .

Saat diinterogasi, IP mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun,”  tutupnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!