YARA: Perusahaan Tambang di Abdya Kangkangi Aturan Menteri ESDM

Akurat Mengabarkan - 5 November 2021
YARA: Perusahaan Tambang di Abdya Kangkangi Aturan Menteri ESDM
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Blangpidie, KBBACEH.news – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengatakan perusahaan pertambangan bijih besi di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) telah mengangkangi aturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI.

“Operasional tambang biji PT SMD (Sinar Mentari Dwiguna) di lokasi PT JAM (Juya Aceh Mining) diduga kangkangi aturan Menteri ESDM Republik Indonesia,” kata ketua YARA perwakilan Abdya, Suhaimi. N, SH di Blangpidie, Jumat (4/11/2021).

Suhaimi mengaku telah menurunkan tim YARA Abdya ke lokasi pertambangan PT SDM (Sinar Mentari Dwiguna) di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot untuk melakukan investigasi terkait dugaan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tidak kantongi izin bekerja di pertambangan bijih besi tersebut.

Namun, pihak perusahaan melarang tim YARA untuk memasuki komplek pengolahan bijih besi itu, sehingga dirinya tidak mengetahui keberadaan serta aktifitas yang dilakukan oleh TKA yang belum memiliki Izin Mengunakan Tenaga Asing (IMTA) itu.

Menurut pria yang akrab disapa Shemy ini, aktifitas tambang biji besi PT SMD (Sinar Mentari Dwiguna) itu juga tidak dilengkapi petugas Penanggung jawab Operasional (PJO), sebagaimana diwajibkan oleh aturan Menteri ESDM RI.

“Kami sudah menemui Human Resource Department (HRD) perusahaan itu, tapi HRD itu tidak bisa menunjukkan kelengkapan PJO. Hanya diperlihatkan KTP saja, orangnya tidak ada dilokasi pertambangan, jadi, menurut kami PJO-nya memang tidak ada,” ungkap Shemy.

Seharusnya kata dia, sebelum adanya petugas PJO dilokasi tambang, pertambangan bijih besi itu tidak di operasionalkan karena PJO merupakan orang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan.

“Kita menduga PT SMD telah melanggar Kepmen nomor 1827K/30/Mem 2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan,” ujarnya.

Disamping itu, lanjut Shemy, perusahaan pertambangan itu juga mendatangkan TKA secara diam-diam tanpa melaporkan pada Pemerintah Daerah setempat.

“Berdasarkan informasi kami peroleh dari HRD perusahaan, TKA didatangkan pada bulan yang berbeda, tiga orang pada bulan Agustus 2021, tiga lagi pada September 2021, dan dua lagi pada akhir September 2021, dari delapan TKA itu dua orang diantara tengah mengurus izin kerja,” tuturnya

Seharusnya, kata Shemy, kedua TKA yang belum memiliki IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing) tersebut tidak diperbolehkan tinggal dilokasi pertambangan, karena luput dari pantauan masyarakat.

“Kita menduga kedua TKA yang belum miliki IMTA itu sudah mulai bekerja secara ilegal ditambang itu, sebab pihak perusahaan tidak mengizinkan kita masuk lokasi operasional, untuk melihat aktifitas TKA itu,” pungkasnya. (Sal)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Transformasi Digital Jadi Fokus, Gubernur Aceh Tekankan Transparansi di RUPS Bank Aceh Syariah 2025

Transformasi Digital Jadi Fokus, Gubernur Aceh Tekankan Transparansi di RUPS Bank Aceh Syariah 2025

Berita   Nanggroe   News
Waspada Cuaca Ekstrem, Sekda Aceh Instruksikan Posko Siaga Nonstop 24 Jam

Waspada Cuaca Ekstrem, Sekda Aceh Instruksikan Posko Siaga Nonstop 24 Jam

Berita   Nanggroe   News
Meski Mundur, Oknum Kades Diduga Masih Kuasai Dana Desa, Kaliber Desak Kejari Bertindak

Meski Mundur, Oknum Kades Diduga Masih Kuasai Dana Desa, Kaliber Desak Kejari Bertindak

Berita   Nanggroe   News
Doa Nenek Jadi Kekuatan, Edi Saputra Melaju ke Audisi Dangdut Academy

Doa Nenek Jadi Kekuatan, Edi Saputra Melaju ke Audisi Dangdut Academy

Berita   Nanggroe   News
Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Genjot Pembangunan Jembatan Pasi Rasian

Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Genjot Pembangunan Jembatan Pasi Rasian

Berita   Nanggroe   News
Mukarramah Fadhullah Dorong Kader PKK Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Mukarramah Fadhullah Dorong Kader PKK Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Berita   Nanggroe   News
JKA Dipreteli, Nyawa Rakyat Aceh Dipertaruhkan

JKA Dipreteli, Nyawa Rakyat Aceh Dipertaruhkan

Berita   Headline   News
โ€œ๐—•๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐—ฅ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐—น๐˜‚๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต ๐— ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต? ๐—œ๐—ป๐—ถ ๐—๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ธ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต, ๐—›๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐˜ ๐—จ๐—น๐—ฎ๐—บ๐—ฎ, ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—™๐—ฎ๐—ธ๐˜๐—ฎ โ€˜๐—ฆ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—บ๐—ฏ๐—ถ ๐— ๐—ฒ๐—ธ๐—ธ๐—ฎ๐—ตโ€™ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐——๐˜‚๐—ป๐—ถ๐—ฎ!โ€

โ€œ๐—•๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐—ฅ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐—น๐˜‚๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต ๐— ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต? ๐—œ๐—ป๐—ถ ๐—๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ธ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต, ๐—›๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐˜ ๐—จ๐—น๐—ฎ๐—บ๐—ฎ, ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—™๐—ฎ๐—ธ๐˜๐—ฎ โ€˜๐—ฆ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—บ๐—ฏ๐—ถ ๐— ๐—ฒ๐—ธ๐—ธ๐—ฎ๐—ตโ€™ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐——๐˜‚๐—ป๐—ถ๐—ฎ!โ€

News   Peristiwa
Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuanโ€“Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuanโ€“Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Berita   Nanggroe   News
Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Berita   Nanggroe   News
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!