Direktur LBH – JKA : Perusahaan Jangan Main – Main Dengan Upah Pekerja

Akurat Mengabarkan - 3 Juni 2021
Direktur LBH – JKA : Perusahaan Jangan Main – Main Dengan Upah Pekerja
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA), Muhammad Nasir SH menyatakan, perusahaan jangan main – main dengan upah pekerja.

“Karena saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mentaati Undang – Undang Ketenagakerjaan dan mengabaikan kewajiban dan hak – hak para karyawan,” kata Muhammad Nasir dalam sebuah pernyataan di Tapaktuan, Kamis (3/6/2021).

Ia menyampaikan hal itu menyusul timbulnya
permasalahan tentang upah pekerja yang jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) baru – baru ini di Aceh Selatan.

Persoalan itu mencuat setelah Sidak lapangan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Aceh Selatan bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Aceh dan BPJS Kesehatan di beberapa SPBU dalam kawasan Aceh Selatan.

“Kita mengapresiasi langkah yang dilakukan Kepala Distransnaker Aceh Selatan, Masriadi S.STP M.Si dan Wasnaker Aceh dan BPJS Kesehatan itu,” ucapnya.

Menurutnya, Bupati Aceh Selatan tepat menempatkan Masriadi sebagai Kepala Distransnaker karena persoalan yang sudah berlangsung 10 tahun lamanya ini baru diketahui setelah Dinas tersebut dipimpin oleh Mantan Kabag Humas Setdakab Aceh Selatan ini.

“Kita sangat terkejut mendengar hasil Sidak tersebut, dimana selama 10 tahun belakangan ini ternyata hak pekerja di Aceh Selatan dibayar tak pantas oleh perusahaan. Ini merupakan pelanggaran hukum, apalagi hal ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama,” ungkapnya.

Ia mengatakan, terkait hak pekerja yang sudah bekerja sebelum disahkannya UU Cipta Kerja ini semua telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Diantaranya Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang menyatatakan : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, ” katanya.

Selain itu, lanjutnya, dalam Pasal 185 ayat (1) UUK menyatakan : Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7).

Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

“Sehingga berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah upah minimum provinsi sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana,” paparnya.

Kesempatan itu, ia juga mengaku bahwa pihaknya juga mendapatkan informasi lapangan bahwa bukan hanya pekerja SPBU saja yang mengalami masalah terkait upah tetapi juga dialami oleh para pekerja di Swalayan, Cafe, dan Hotel di Kota Tapaktuan serta beberapa usaha skala besar lainnya yang ada di Aceh Selatan.

“Mereka juga tidak mendapatkan upah yang layak dan jam serta hari kerja yang terkadang berlangsung setiap hari tanpa ada hak libur begitu juga terkait jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja itu terkadang tidak dipenuhi,” pungkasnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Mukarramah Fadhullah Dorong Kader PKK Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Mukarramah Fadhullah Dorong Kader PKK Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Berita   Nanggroe   News
JKA Dipreteli, Nyawa Rakyat Aceh Dipertaruhkan

JKA Dipreteli, Nyawa Rakyat Aceh Dipertaruhkan

Berita   Headline   News
“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

News   Peristiwa
Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Berita   Nanggroe   News
Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Berita   Nanggroe   News
Di Tepi Krueng Kluet, Kepemimpinan RAPI Lokal Kluet Utara Resmi Beralih ke Azhardi JZ01TLN

Di Tepi Krueng Kluet, Kepemimpinan RAPI Lokal Kluet Utara Resmi Beralih ke Azhardi JZ01TLN

Berita   Headline   News
Pemasangan Lanjutan Jembatan Aramco di Pasi Rasian dikerjakan Secara Gotong Royong oleh TNI dan Warga

Pemasangan Lanjutan Jembatan Aramco di Pasi Rasian dikerjakan Secara Gotong Royong oleh TNI dan Warga

Berita   Nanggroe   News
Harga Pupuk Subsidi Melebihi Het, Lsm Kaliber Aceh Desak KP3 Evaluasi Seluruh Distributor dan Kios di Aceh Tenggara

Harga Pupuk Subsidi Melebihi Het, Lsm Kaliber Aceh Desak KP3 Evaluasi Seluruh Distributor dan Kios di Aceh Tenggara

Berita   Nanggroe   News
Petani Leuser Mengeluh, Harga Pupuk Urea Subsidi Tembus Rp125 Ribu per Zak

Petani Leuser Mengeluh, Harga Pupuk Urea Subsidi Tembus Rp125 Ribu per Zak

Berita   Headline   News
Satreskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Satreskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita   Nanggroe   News
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!