Tapaktuan, KBBACEH.news – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH menyatakan, pihaknya tetap mempersoalkan penimbunan limbah tambang emas di komplek Pelabuhan Tapaktuan, Aceh Selatan.
“Kendati pihak perusahaan menyatakan kehadiran mereka untuk membantu masyarakat, namun kita tetap mempersoalkan penimbunan limbah tambang emas di pusat kota Tapaktuan tersebut,” kata Miswar kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (25/2/2021).
Ia menyatakan, jangan karena demi memuluskan usaha pengakutan limbah secara ilegal, pihak perusahan mengkambing hitamkan masyarakat.
“Tidak boleh begitu, kita minta pihak perusahaan pembeli limbah jangan kait – kaitkan dengan masyarakat,” tegasnya.
Karena, sambungnya, pernyataan pihak perusahaan tersebut terkesan seolah – olah selama ini membela kepentingan pengiat tambang emas tradisional, padahal tidak demikian, dan mereka jelas – jelas melanggar peraturan.
“Ini negara hukum anda mau bekerja silahkan anda ikuti peraturan yang sudah ditentukan dalam undang – undang,” ungkapnya.
Menurutnya, jika pihak perusahaan benar – benar ingin membela kepentingan masyarakat umum bukan dengan cara menampung limbah bekas emas yang diduga ilegal.
Tetapi coba di hadirkan perusahaan yang legal yang sesuai dengan undang undang No 3 Tahun 2020 yang mempunyai Izin IUP,IUPK,IPR,SIPB sesuai dengan Pasal 35 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Jika legalitas perusahan jelas, masyarakat juga bisa bekerja di perusahaan tersebut, disamping menampung tenaga kerja, kehadiran tambang secara legal juga akan berdampak pada penambahan Pendapata Asli Daerah (PAD), itu baru namanya berpihak kepada masyarakat,” sebutnya.
Miswar juga meluruskan, bahwa YARA perwakilan Aceh Selatan hanya menyorot penimbunan limbah emas ilegal yang ada di komplek Pelabuhan Tapaktuan bukan tambang rakyat sebagaimana pernyataan pihak perusahaan CV Nagana Mineral baru – baru ini.
“Yang kita kritisi itu adalah penampungan limbah emas ilegal yang ada di Pelabuhan Tapaktuan, jadi bukan menghentikan tambang emas tradisional milik masyarakat yang dikerjakan secara manual. Jadi jangan salah kaprah,” cetusnya.
Konon lagi, lanjutnya, menurut undang-undang siapapun menampung melakukan pengangkutan bahan mineral secara ilegal jelas melanggar undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dimana pada pasal 161 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB dipidana penjara 5 tahun, denda paling banyak seratus miliar.
Sementara kegiatan yang mereka lakukan dalam mengangkut tanah mineral tersebut jelas melanggar pasal dalam UU tersebut dibuktikan dengan penangkapan dua unit kontainer di Aceh Selatan beberapa bulan lalu, setidaknya menjadi pembelajaran bagi semua pengusaha tambang, agar tidak menjalankan aktivitas ilegal.
“Kita minta Polres Aceh Selatan agar adil dalam mengusut kasus hukum, karena sebelumnya Polres Aceh Selatan sudah pernah menangkap dua mobil pembawa kontainer yang berisi limbah batu emas yang sudah sampai ke Pengadilan dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (IS/Red).