KBBAcehnews.com | BANDA ACEH — Belum terlambat bagi Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem untuk segera mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Aturan yang membatasi cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ini bukan hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi mencederai hak dasar rakyat yang selama ini dijamin oleh Qanun Kesehatan.
Kebijakan tersebut dinilai bertabrakan langsung dengan semangat Qanun—produk hukum daerah yang lahir sebagai benteng perlindungan bagi seluruh masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan tanpa diskriminasi. Membatasi JKA sama saja dengan menggerus nilai keadilan yang selama ini dijunjung tinggi.
Perlu diingat, hanya ada dua sektor yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh tanpa terkecuali: layanan kesehatan melalui JKA dan pendidikan di sekolah negeri. Kedua hal ini bukan sekadar program pemerintah, melainkan simbol nyata kebersamaan dan rasa senasib sepenanggungan rakyat Aceh.
JKA sendiri bukan lahir dari ruang kosong. Program ini merupakan buah gagasan Irwandi Yusuf bersama DPRA sebagai respon atas kondisi Aceh pasca Konflik Aceh. Saat itu, seluruh rakyat—tanpa memandang status ekonomi—merasakan dampak pahit konflik. Maka, kehadiran JKA adalah bentuk keadilan sosial: semua berhak mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Karena itu, narasi yang menyebut JKA hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin adalah logika yang keliru dan menyesatkan. Kesehatan bukanlah bantuan sosial yang bisa dipilah-pilah berdasarkan isi dompet. Ia adalah hak dasar setiap warga negara.
Lebih jauh, kebijakan yang mengecualikan kelompok masyarakat tertentu—seperti desil 8 hingga 10—berpotensi memicu ketidakpercayaan publik. Apalagi, akurasi data kesejahteraan selama ini kerap dipertanyakan. Salah data berarti salah sasaran, dan ujung-ujungnya rakyat kembali menjadi korban kebijakan yang tidak tepat.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, bahkan cenderung memburuk pasca berbagai bencana, banyak masyarakat yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi secara drastis. Dalam situasi seperti ini, pembatasan JKA justru terasa sebagai pukulan tambahan bagi rakyat.
Jika persoalan utama adalah keterbatasan anggaran, maka solusi tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah Aceh masih memiliki banyak opsi: melakukan efisiensi besar-besaran, memangkas tunjangan pejabat, mengurangi perjalanan dinas, hingga menghentikan berbagai pengeluaran yang tidak menyentuh kebutuhan langsung rakyat.
Rakyat Aceh tidak butuh janji. Rakyat Aceh menuntut keadilan.
JKA bukan belas kasihan. JKA adalah hak.
Dan hak itu tidak boleh dipangkas. (Red)