Direktur Berduka, Layanan RSUD Yulidin Away Tapaktuan Dikeluhkan: Pasien Menunggu, Dokter Tak Kunjung Hadir

Akurat Mengabarkan - 3 April 2026
Direktur Berduka, Layanan RSUD Yulidin Away Tapaktuan Dikeluhkan: Pasien Menunggu, Dokter Tak Kunjung Hadir
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | TAPAKTUAN – Di tengah kabar duka wafatnya orang tua Direktur RSUD Yulidin Away, dr. Erizaldi, pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan utama di Aceh Selatan itu justru menuai sorotan. Keluarga pasien mengeluhkan lambannya penanganan medis, bahkan menyebut dokter penanggung jawab belum hadir hingga menjelang siang, Jumat (3/4/2026).

Keluhan tersebut disampaikan oleh Teuku Sukandi, salah satu keluarga pasien rawat inap di Kamar Bidara 2, lantai 4 Gedung B. Ia mengaku cemas lantaran pasien yang dirawat membutuhkan pemantauan medis berkelanjutan, namun hingga sekitar pukul 12.00 WIB belum ada dokter yang datang memeriksa.

“Perawat jaga hanya menyampaikan dokter belum masuk,” ujar Sukandi dengan nada kecewa.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi keluarga. Dalam kondisi pasien yang membutuhkan perhatian intensif, keterlambatan kehadiran tenaga medis dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut keselamatan pasien.

Menurut Sukandi, dalam keadaan apa pun, pelayanan medis tidak boleh terhenti. Ia menegaskan bahwa profesi dokter memiliki tanggung jawab kemanusiaan yang melekat, terutama bagi pasien rawat inap yang sepenuhnya bergantung pada layanan rumah sakit.

Di sisi lain, dari perspektif tata kelola, rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik semestinya memiliki sistem yang mampu menjamin keberlangsungan pelayanan, termasuk dalam situasi darurat atau ketika pimpinan sedang berhalangan.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit secara tegas mengatur kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang aman, bermutu, serta siap siaga selama 24 jam, khususnya untuk layanan gawat darurat. Hal serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengharuskan pelayanan diberikan secara cepat dan tepat demi keselamatan pasien.

Jika dugaan kekosongan dokter jaga tersebut benar terjadi dalam rentang waktu cukup lama, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi administratif, etik profesi, hingga ranah hukum. Rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi kelalaian yang berdampak pada pasien.

Secara etik, Kode Etik Kedokteran Indonesia juga menggarisbawahi bahwa dokter wajib mengutamakan kepentingan pasien serta menjamin kesinambungan pelayanan medis. Dalam hal berhalangan, seharusnya terdapat mekanisme pengganti atau sistem koordinasi internal yang berjalan efektif.

Pengamat kebijakan kesehatan menilai, peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa rumah sakit adalah sebuah sistem, bukan bergantung pada individu semata. Dalam kondisi apa pun, pelayanan harus tetap berjalan tanpa gangguan.

“Rumah sakit itu sistem, bukan orang per orang. Pelayanan tidak boleh berhenti hanya karena satu kondisi,” demikian prinsip yang umum dalam tata kelola fasilitas kesehatan.

Meski demikian, informasi yang beredar saat ini masih bersumber dari keterangan pihak keluarga pasien. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Yulidin Away Tapaktuan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan terganggunya pelayanan tersebut.

Transparansi dari pihak rumah sakit dinilai sangat penting untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di Aceh Selatan. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!