Angin Segar untuk Nakes! Insentif dan UP RSU Pratama Teuku Cut Ali Aceh Selatan Segera Turun

Akurat Mengabarkan - 27 Maret 2026
Angin Segar untuk Nakes! Insentif dan UP RSU Pratama Teuku Cut Ali Aceh Selatan Segera Turun
Plt Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE, MM. Dok/Istimewa.  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera mengakhiri polemik insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Teuku Cut Ali yang belum dibayar, setelah sempat terjadi aksi mogok kerja pada Rabu, 25 Maret 2026 kemarin.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE, MM, mengakui sudah menindaklanjuti arahan Bupati, H. Mirwan, SE, M.Sos, untuk mempercepat pembayaran insentif Nakes RSU Pratama Teuku Cut Ali yang berlokasi di Gampong Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan.

“Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah masuk ke BPKD, penarikan dana operasional dan insentif Nakes RSU Pratama sedang dalam proses SP2D. Kalau rampung hari ini (jumat-red) di Bank segera dicairkan, paling telat hari Senin besok, (30/3/2026) sudah kelar,” kata Plt Sekda Diva Samudra Putra SE, MM, saat dikonfirmasi awak media, Kamis malam, 26 Maret 2026.

Pernyataan senada juga disampaikan Kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH, pihaknya membenarkan sedang memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran biaya operasional dan intensif Nakes.

“Pencairan tengah diproses, jika SP2D rampung hari ini diusulkan (masuk) ke bank, hari ini juga cair. Jika pihak perbankan maupun SP2D belum tuntas, Insya Allah, paling telat pada hari Senin lusa sudah bisa diterima masing-masing Nakes,” tegas Kepala BPKD.

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Aceh Selatan, Yuhelmi, SH, MH, yang dihubungi menyebutkan bahwa termen penarikan anggaran untuk operasional dan insentif Nakes RSU Pratama Teuku Cut Ali, dilaksanakan secara triwulan.

“Total biaya operasional (Up) dan insentif Nakes rumah sakit Pratama Teuku Cut Ali, berjumlah kurang lebih Rp.200 juta. Sejak awal sudah kami sampaikan kepada tenaga kesehatan jika
dana tersebut sudah dalam tahap proses. Penjelasan itu dibicarakan melalui rapat kerja,” ungkap Yuhelmi.

Pencairan dana pemerintah, ungkap Plt Kadinkes, harus melalui prosedur administrasi dan menganut regulasi yang berlaku di pemerintahan. “Kami tidak tinggal diam memperjuangkan hak-hak ASN dan PPPK Paruh Waktu, namun apa hendak dikata Nakes keburu melakukan mogok kerja, pada hal sudah disosialisasikan,” imbuhnya lagi.

Informasi dihimpun, Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, tegas menyampaikan agar insentif dan gaji ASN maupun PPPK Penuh Waktu serta Paruh Waktu dapat dibayar tepat waktu, dan dipercepat hendaknya, sesuai aturan yang berlaku. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!