KUA Tapaktuan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Ini Nominalnya

Akurat Mengabarkan - 11 Maret 2026
KUA Tapaktuan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Ini Nominalnya
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | TAPAKTUAN – Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapaktuan menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Tapaktuan pada Rabu, 11/03/2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat bersama unsur pemerintah kecamatan, tokoh agama, serta pihak terkait lainnya menjelang bulan suci Ramadan.

Berdasarkan surat edaran KUA Tapaktuan Nomor B-68/Kua.01.01.7/BA.03..2/03/2026, besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Muslim tahun ini ditetapkan sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa atau dapat diganti dengan uang sesuai harga beras yang berlaku di pasaran setempat.

Berikut besaran Zakat Fitrah tahun 1447 H / 2026 M :

  • Beras Bulog/SPHP dan sejenisnya dengan harga Rp 13.000,-/bambu, maka pembayaran Zakat Fitrahnya sebesar Rp . 36.000,-/jiwa.
  • Beras Keumala Cap Gajah dan sejenisnya dengan harga Rp 14.600,-/bambu, maka pembayaran Zakat Fitrahnya sebesar Rp 41.000,-/jiwa.
  • Beras Sajiku dan sejenisnya dengan harga Rp 15.000,-/bambu, maka pembayaran Zakat Fitrahnya sebesar Rp . 42.000,-/jiwa
  • Beras Sajiku Super dan sejenisnya dengan harga @Rp 15.300,- /bambu maka pembayaran Zakat Fitrahnya sebesar Rp. 43.000,- / jiwa.
  • Beras TD Super dan sejenisnya dengan harga Rp 15.600,-/bambu, maka pembayaran Zakat Fitrahnya sebesar Rp . 44.000,-/jiwa
  • Beras MB sejenisnya dengan harga Rp 16.000,- /bambu, maka pembayaran Zakat Fitrahnya sebesar Rp 45.000,-/jiwa
  •  Beras Yusima Mawar, MB Super dan sejenisnya dengan harga Rp 16.300,-/bambu, maka pembayaran Zakat Fitrahnya sebesar Rp 46.000, /jiwa  
  • Beras Slip Super / Sepiring Nasi dan sejenisnya dengan harga Rp 17.500,- /bambu, maka pembayaran Zakat Fitrahnya sebesar Rp 49. 000,-/jiwa.

Bila harga beras yang di komsumsi selain dari ketentuan di atas, maka pembayaran Zakat Fitrahnya adalah Harga dari 1.65 Bambu Beras yang di komsumsi / sesuai takaran kewajiban zakat yaitu 1 (satu) sha’ atau 10 (sepuluh) kaleng susu isi 397 gram atau 3.1 liter atau 2.8 Kg untuk setiap jiwa (Fatwa MPU Aceh No.13 Tahun 2014).

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapaktuan Murdi menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Penetapan ini dilakukan agar masyarakat memiliki acuan yang sama dalam membayar zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menunaikan zakat fitrah melalui panitia zakat di masjid maupun lembaga resmi yang telah dibentuk di setiap gampong agar penyalurannya dapat dilakukan secara tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerimanya.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah di Kecamatan Tapaktuan pada tahun 2026 dapat berjalan dengan tertib serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!