KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara – Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian maupun Kejaksaan Aceh Tenggara sudah selayaknya mengusut hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, yang menemukan kondisi obat‑obatan yang sudah kadaluarsa di UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara. Angka yang cukup besar temuan itu dengan nilai mencapai 300 juta rupiah dari anggaran pengadaan 2.5 milyar. tahun 2024.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 tersebut, menambah daftar panjang masalah di dinas Kesehatan Aceh Tenggara dibawah kepemimpinan Rosita Astuti.
Menurut LHP BPK RI, pengelolaan persediaan obat dan BMHP (Barang Medis Habis Pakai), dengan nilai persediaan obat kadaluarsa diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta dari total anggaran pengelolaan obat di Dinas Kesehatan Agara. 2.5 milyar tahun 2024.
BPK-RI juga menemukan adanya “tumpukan” obat kadaluarsa di gudang farmasi milik UPTD Farmasi Dinkes Aceh Tenggara. Temuan tersebut menunjukkan lemahnya penatausahaan persediaan obat dan manajemen ketersediaan obat.
Temuan itu, masuk dalam LHP BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan di Pemkab Aceh Tenggara, sehingga berdampak pada opini audit dan rekomendasi koreksi prosedur pengadaan dan pemusnahan obat.
Bahkan, menimbulkan sorotan publik dan parlemen daerah, sehingga DPRK Aceh Tenggara memanggil Kepala Dinas Kesehatan untuk dimintai penjelasan terkait pengelolaan obat kadaluarsa di UPTD Farmasi.
Hendaknya pihak DPRK Aceh Tenggara dan tim teknis agar mendorong Dinkes Agara, memperbaiki sistem perencanaan, pergudangan dan pemusnahan obat, agar obat‑obatan yang kedaluwarsa segera dimusnahkan sesuai pedoman Kemenkes tentang pengelolaan obat rusak dan kadaluwarsa.
Secara regulasi Pengelolaan obat-obatan kadaluarsa, tidak boleh diedarkan atau diberikan kepada pasien, namun harus dipisahkan, didata, dilaporkan, lalu dimusnahkan dengan mekanisme resmi, (misalnya melalui tim pemusnahan dan sesuai pedoman FarMAKEs dan BPOM).
Pada LHP di Dinkes Agara tersebut, BPK juga menyoroti perlunya perkuatan Forkit (formularium khas daerah), perencanaan kebutuhan obat lebih realistis, kontrol stok, serta supaya pengadaan memperhatikan sisa masa kadaluarsa minimal sesuai aturan, (biasanya minimal 24 bulan sejak diterima).
Terpisah Zoel Kenedi, selaku Ketua DKD LSM Kaliber Aceh yang dimintai kbbacehnews.com Sabtu 7 Maret 2026 menyampaikan, bahwa dirinya mengaku aneh dan miris melihat kinerja Kadis Kesehatan Agara, Rosita Astuti, padahal beliau lama membidangi linier bidang kesehatan akan tetapi kerap menjadi sorotan publik.
“Seharusnya beliau sudah memahami kondisi di dinas kesehatan tersebut. Bahkan belakangan ini kini sedang menjadi perbincangan hangat . Karena berbagai kegiatan tahun 2025 banyak kegiatan disoroti baik kegiatan fisik maupun non fisik. Seperti rehab gedung Dinkes, pengadaan mobil dinas serta temuan obat kadaluarsa oleh BPK RI. Ujar ZK Agara.
Sehingga kita menilai Kadinkes lemah pemahaman tentang UU Nomor 14 tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik dan manajemen maupun kinerja kadiskes.
” Hendaknya ini merupakan catatan bagi Bupati dan Wabup Agara, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerjanya.
Kemudian kita tetap terus mendorong kepada pihak Aparat Penegak Hukum kepolisian maupun Kejaksaan secepatnya mengusut berbagai persoalan di Dinkes Aceh Tenggara, apalagi temuan obat kadaluarsa merupakan sangat fatal masalahnya, artinya lemahnya pengawasan terutama beliau sebagai Kadis kesehatan. Pungkasnya.[Hidayat]