KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Proyek pembangunan yang dijalankan oleh Perusahaan Hutama Karya (HK) kini menjadi sorotan publik setelah diduga mengambil material secara ilegal untuk kegiatan penimbunan di kawasan Naga Kesiangan, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara Provinsi Aceh.
Sejumlah warga setempat kepada media belum lama ini menyebutkan, mereka mengaku prihatin dengan kegiatan tersebut.
Menurut mereka, material yang digunakan untuk penimbunan diduga diambil dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi, termasuk area hutan lindung dan aliran sungai yang seharusnya dilindungi.
“Kami khawatir jika kegiatan ini terus berlangsung, ekosistem sungai akan rusak, dan tanah pertanian kami bisa terdampak,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Dampak dugaan pengambilan material ilegal ini tidak hanya mengancam lingkungan. Beberapa warga juga menyebutkan adanya gangguan pada akses jalan lokal dan potensi longsor di wilayah yang sebelumnya stabil.
Aktivitas penimbunan besar-besaran di Naga Kesiangan membuat masyarakat setempat merasa resah, karena tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan dari pihak proyek mengenai kegiatan yang dilakukan.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tenggara segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Pemeriksaan dan pengawasan dianggap penting agar proyek pembangunan tetap sesuai regulasi dan tidak merugikan warga maupun lingkungan sekitar.
Kegiatan pengambilan material ilegal ini, jika terbukti, bisa menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak perusahaan.
Aktivitas yang melanggar peraturan lingkungan hidup di Aceh Tenggara sebelumnya juga telah menimbulkan sanksi tegas, termasuk denda dan penghentian proyek sementara.
Sejauh ini, pihak HK belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Warga berharap agar pemerintah daerah dapat memastikan transparansi dan keadilan, sehingga pembangunan tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat setempat.[Hidayat]