KBBAcehnews.com | Subulussalam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam memastikan bahwa pengajuan kasasi oleh para pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Panglima Sahman, Kecamatan Runding, telah ditolak sepenuhnya. Dengan demikian, putusan hukuman terhadap tiga tersangka tetap berlaku, masing-masing dijatuhi pidana 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam (Kasi Intel) DELFIANDI, SH,MH Kejari Kota Subulussalam kepada awak media usai menerima salinan resmi putusan pada 25 Februari 2026. Sebelumnya, para terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi setelah putusan banding dijatuhkan.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 13 Februari 2025 lalu di Desa Panglima Sahman, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Peristiwa itu sempat menghebohkan masyarakat setempat dan menjadi perhatian publik selama proses hukum berlangsung.
Dalam proses sebelumnya, pengadilan tingkat banding di Banda Aceh menguatkan putusan dengan menjatuhkan hukuman masing-masing 20 tahun penjara kepada tiga tersangka. Tidak puas dengan putusan tersebut, para terdakwa kemudian mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi itu akhirnya ditolak sepenuhnya.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan hukuman 20 tahun penjara terhadap ketiga tersangka berkekuatan hukum tetap.
Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mempercayakan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. (M. Limbong)