KBBAcehnews.com | MEULABOH – Komandan Resor Militer (Korem) 012/Teuku Umar Pangdam Iskandar Muda, Aceh Kolonel Inf Windarto, S.Sos, MM, memimpin langsung Sidang Hukuman Disiplin Militer (Kumplin) kepada anggota untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme prajurit.
Sidang Hukuman Disiplin Militer terhadap prajurit Korem 012/TU yang diduga terlibat pemukulan warga sipil, digelar di Aula Makorem 012/TU, Meulaboh Aceh Barat, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Kolonel Inf Windarto menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan prajurit tersebut adalah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap warga sipil karena melakukan aksi balapan liar yang bertentangan dengan perintah kedinasan ataupun peraturan kedinasan.
“Meskipun kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan serta menandatangani surat pernyataan, namun secara institusi tetap dilaksanakan proses pemeriksaan melalui sidang disiplin militer. Proses ini dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan di tubuh TNI,” ujar Windarto saat memimpin sidang.
Lebih lanjut, Kolonel Inf Windarto menekankan bahwa sidang ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan personel dan efek jera bagi prajurit lainnya.
“Pelanggaran seperti ini bukan hanya mencoreng citra individu, tetapi juga berdampak buruk terhadap kehormatan dan nama baik kesatuan,” tegas Danrem.
“Kami berharap, pemberian hukuman ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit untuk tetap disiplin, profesional, dan menjunjung tinggi kehormatan TNI dalam setiap tindakan,” tutup Danrem 012/TU.
Sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer serta Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, yang menjadi dasar hukum dalam menegakkan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh staf intelijen Korem 012/Teuku Umar satu orang prajurit Korem 012/TU terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang dinilai mencederai nama baik institusi TNI, khususnya Korem 012/TU.
Dalam sidang tersebut, Danrem 012/TU menjatuhkan hukuman teguran dan penahanan ringan serta sanksi administrasi berupa penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode.
Sebagaimana diketahui, dugaan pemukulan warga sipil oleh prajurit TNI di Korem 012/Teuku Umar Aceh Barat, telah berlangsung damai dengan mengedepankan kekeluargaan, asas musyawarah dan mufakat.
Proses perdamaian berbuah manis dan saling memaafkan disaksikan jajaran Korem 012/TU, Keuchik Desa Panggong Iskandar, S.Pd, Tuha Peut Deni Sandi dan kedua orang tua korban, Nasruddin dan Musriani, serta keluarga korban lainnya, pada Senin, 23 Februari 2026 kemarin.
“Atas nama Korem 012/TU, kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh oknum prajurit kami. Peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi kami agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ucap Kasrem 012/TU Letkol Inf Hendra Mirza, menyampaikan ucapan maaf secara terbuka. ||
Teks foto:
Komandan Resort Militer (Korem) 012/Teuku Umar Aceh Barat, Pangdam Iskandar Muda, Kolonel Inf Windarto, S.Sos, MM, Sidang Hukuman Disiplin Militer (Kumplin) terhadap prajurit yang diduga memukul warga sipil, Rabu (25/2/2026). Humas Korem 012/TU. (Red)