KBBAcehnews.com | Jakarta – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) merupakan lembaga pemerintah yang tugasnya melaksanakan pencarian dan pertolongan atau Search and Rescue (SAR). Terutama terhadap orang hilang, kecelakaan, atau bencana di darat, laut, dan udara.
Basarnas sebenarnya telah berdiri sejak 1972 dengan nama Komando SAR Nasional. Lalu, pada 2007, berganti nama menjadi Basarnas dan sekarang berada di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan, tapi operasionalnya langsung di bawah presiden.
Pegawai atau petugas Basarnas memiliki peran yang sangat penting saat terjadi bencana atau kejadian orang hilang. Maka dari itu, kerja-kerja Basarnas patut dihargai. Lantas, berapa gaji Basarnas pada 2026? Berikut kisaran gaji dan tunjangannya.
Petugas dan pegawai Basarnas merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh sebab itu, gaji pokok pegawai Basarnas mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji pokok PNS dan PPPK.
Gaji pokok PNS Golongan I hingga IV (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan II (Lulusan SMA/SMK dan D3)
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV (PNS Senior)
Gaji pokok PPPK Golongan I hingga XVII (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)
Dalam sistem golongan gaji PPPK, biasanya dibagi berdasarkan jenjang pendidikan terakhir. Berikut rinciannya:
Seperti ASN pada umumnya, pegawai Basarnas juga menerima tunjangan kinerja atau tukin berdasarkan peraturan yang berlaku. Peraturan terbaru tentang tunjangan kinerja pegawai Basarnas diatur dalam Perpres Nomor 118 Tahun 2024.
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai Basarnas berdasarkan kelas jabatan:
Selain menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja, pegawai Basarnas yang memiliki jabatan fungsional juga akan menerima tunjangan. Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2016, berikut jumlah tunjangan jabatan fungsional rescuer:
Lalu, ASN biasanya juga menerima jenis tunjangan lainnya seperti tunjangan beras, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), dan uang makan. Besaran tunjangan ini bisa berbeda-beda.
Nah, itulah rincian gaji Basarnas dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Semoga bermanfaat! (Red)