KBBAcehnews.com | Tapaktuan– Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, S.E, melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, yang juga Ketua Pantia Pelaksana (Pansel) Uji Kompetensi (Ukom) dan evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP), Diva Samudera Putra, S.E, M.M, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Evaluasi 4 Kepala Dinas yang sudah menjabat selama lima tahun, dan Uji Kompetensi 17 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sudah memliki Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN, hasilnya menjadi dokumen pertimbangan apakah layak dipertahankan atau perlu dirotasi,” kata Diva Samudra Putra, S.E, M.M, di konfirmasi lanjutan melalui seluler, Minggu, 8 Februari 2026.
Diva Samudra Putra menjelaskan, Persetujuan Rencana Ukom Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di ruang lingkup Pemda Aceh Selatan tertuang dalam surat Keputusan BKN Nomor: 27427/R-AK.02.03/SD/K/2025, di keluarkan di Jakarta pada 21 November 2026.
“Surat Persetujuan Teknis ini, ditandatangani langsung oleh Kepala BKN, Prof.Dr. Zudan Arif Fadrullah, SH, MH, turut ditembusi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri Dalam Negeri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di BKN, Gubernur Aceh dan Kepala Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh,” papar Plt Sekda.
Menurut Diva Samudra Putra, dalam surat tersebut ada beberapa poin penting, diantaranya, BKN menyetujui rencana pelaksanaan evaluasi kinerja terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian, dapat melaksanakan proses evaluasi kinerja sesuai rencana. Melakukan koordinasi dengan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian manajemen ASN apabila terjadi perubhan maupun pembatalan dalam pelaksanaan.
Selanjutnya menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada Kepala BKN sebelum diusulkan pejabat yang akan dilakukan pemberhentian/ mutasi/pengukuhan di Kabupaten Aceh Selatan.
“Evaluasi dan Ukom merupakan proses administrasi untuk menghasilan dukomen penting apakah layak dipertahankan atau perlu dirotasi, murasi,” imbuh Diva Samudra Putra lagi.
Untuk memenuhi ketentuan dan keabsahan, kegiatan Evaluasi dan Ukom PPTP, panitia seleksi melibatkan Tim penguji berkompeten, diantaranya; Prof. Dr. Said Musnadi, S.E, M.Si (Dosen Universitas Syiah Kuala). Prof. Dr. Jasman Jakfar Makruf, SE, MBA (Dosen Unsyiah Banda Aceh). Dr Muhammad Zainal Abidin, ST (Dosen SRIES Banda Aceh), dan Muhammad Rasyid, S.Ag, M.Ag (Kadis Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Abdya).
“Undangan menghadiri pemanggilan peserta 4 kepala Dinas untuk Evalusi dan 17 Kepala SKPK Ukom PPTP disampaikan melalui surat nomor: 800/2026, ditandatangani diparaf kiri dan kanan, ditanda tangani bapak Plt Bupati Aceh Selatan, H.Baital Mukadis, S.E,” pungkas Diva Samudra Putra. (Red)