Kejagung RI Didesak Secepatnya Ungkap Oknum Pejabat Aceh Tenggara Dalam Pengadaan Bibit Kakao dan Pembukaan Jalan Leuser DD Tahun 2025

Akurat Mengabarkan - 28 Januari 2026
Kejagung RI Didesak Secepatnya Ungkap Oknum Pejabat Aceh Tenggara Dalam Pengadaan Bibit Kakao dan Pembukaan Jalan Leuser DD Tahun 2025
Ketua LSM KALIBER Aceh Zoel Kenedi   Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Mencuatnya dugaan pemupakatan jahat guna untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu dalam pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa khususnya di kecamatan Leuser tahun anggaran desa 2025 kini menjadi perhatian serius dari ketua Lsm Kaliber Aceh.
Pasalnya dugaan tersebut merupakan praktik program titipan Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Kabupaten Aceh Tenggara yang kini kian menguatkan ada praktik permainan kotor.

Ketua LSM KALIBER Aceh Zoel Kenedi kembali angkat bicara, serta terus mendorong ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk secepatnya mengungkap misteri pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan di kecamatan Leuser tersebut. Ujarnya pada Rabu 28 Januari 2026.

Dia pun menilai bahwa program tersebut bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga menjadi simbol pembajakan kewenangan desa oleh elite kekuasaan. Dua item kegiatan yang disinyalir kuat sebagai program titipan, yakni pengadaan bibit kakao di Kecamatan Bambel dan proyek pembukaan jalan desa di Kecamatan Leuser. Ironisnya, dalam dua kegiatan tersebut mencuat nama oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara berinisial inisial (DN) yang diduga berperan di balik layar. Melalui Oknum Pejabat Camat dan beberapa oknum Kepala Desa ikut berperan.

“Ini bukan lagi isu administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Program ini tidak lahir dari kebutuhan desa, melainkan dipaksakan masuk ke APBDes 2025,” tegas ZK Agara.

Ia membeberkan, anggaran pengadaan bibit kakao berkisar Rp6 hingga Rp18 juta per desa, sementara proyek pembukaan jalan desa di Kecamatan Leuser mencapai ratusan juta rupiah per desa untuk tahun anggaran 2024-2025.

Menurutnya, besarnya anggaran tersebut telah menggerus ruang fiskal desa dan mematikan program prioritas lain yang lebih mendesak bagi masyarakat.

KALIBER menilai program tersebut cacat secara prosedural, karena tidak pernah dibahas dalam Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), hingga Musyawarah Kecamatan (Muscam).

Namun, anehnya kegiatan itu tiba-tiba muncul dalam dokumen APBDes 2025, sehingga membuat sejumlah Pengulu berada dalam tekanan dan ketakutan akibat dugaan intervensi kekuasaan.

“Ini jelas bertentangan dengan Permendes Nomor 21 Tahun 2020. Program desa wajib direncanakan secara partisipatif. Jika muncul di tengah jalan tanpa musyawarah, itu adalah penumpang gelap anggaran.

Atas kondisi tersebut, KALIBER secara terbuka mendesak Jaksa Agung RI melalui Jampidsus untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil para Pengulu (kepala desa) di Kecamatan Bambel dan Leuser, serta mengungkap siapa aktor intelektual di balik program titipan Dana Desa 2025.

Lebih jauh, ZK Agara menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum tetap diam dan tidak menunjukkan langkah tegas, maka reaksi publik tidak dapat dihindari.

“Kami tegaskan, bila hukum tidak bergerak, masyarakat Aceh Tenggara akan turun ke jalan. Ini bukan ancaman, tapi bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik yang mencederai keadilan dan merampas hak desa,” tegasnya.

Menurut KALIBER, mustahil program sebesar ini berjalan tanpa sepengetahuan pejabat teras. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat—baik oknum pejabat, camat, maupun Pengulu—harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada permainan dan pemufakatan jahat, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
[Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!