Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Pemkab Aceh Selatan Lakukan MOU Pelaksanaan Tindak Pidana Sosial

Akurat Mengabarkan - 20 Januari 2026
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Pemkab Aceh Selatan Lakukan MOU Pelaksanaan Tindak Pidana Sosial
Kajari Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H.dan Plt. Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis, SE  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melakukan penandatanganan MOU Pelaksanaan Tindak Pidana Sosial dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada Selasa, 20/01/2026 di Aula Perpustakaan Aceh Selatan.

Hadir dalam acara tersebut Plt Bupati Aceh Selatan H. Baital ukadis SE, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano YudistiraS.H.M.H. serta sejumlah kepala SKPK dan para Asisten Pemkab Aceh Selatan.

Dalam kesempatan itu pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang diwakili oleh Plt Bupati H. Baital Mukadis, SE mengatakan penandatanganan nota kesepahaman (mou) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan bukan sekadar seremonial belaka, melainkan wujud kesiapan kita dalam menyambut transisi hukum nasional melalui KUHP terbaru.

Baital mengatakan salah satu terobosan paling humanis dalam kuhp baru tersebut adalah pergeseran paradigma hukum dari yang bersifat retributif menuju hukum yang bersifat rehabilitatif dan restorative, hal ini diwujudkan melalui pengenalan pidana kerja sosial, ujarnya.

Aceh Selatan memiliki karakteristik masyarakat yang kental dengan nilai adat dan agama. Saya percaya bahwa pidana kerja sosial sangat sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal kita, di mana sanksi sosial seringkali lebih efektif untuk menyadarkan seseorang dibandingkan dengan sanksi kurungan.

​Kepada jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, saya ucapkan terima kasih atas sinergitas yang terjalin selama ini. kami berharap koordinasi teknis setelah mou ini dapat berjalan cepat, terutama dalam menentukan sop pengawasan terhadap pelaku yang menjalankan pidana kerja sosial tersebut.

“Mari kita kawal bersama implementasi hukum ini demi mewujudkan Aceh Selatan yang lebih tertib, berkeadilan, dan bermartabat”, pungkas Baital Mukadis. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!