T. Sukandi : “Asdal dan Keabadian Izin, Dari HPH ke HGU”, Jejak Panjang Kuasa Lahan di Aceh Selatan

Akurat Mengabarkan - 16 Januari 2026
T. Sukandi : “Asdal dan Keabadian Izin, Dari HPH ke HGU”, Jejak Panjang Kuasa Lahan di Aceh Selatan
Konflik Lahan yang berkepanjangan  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | TAPAKTUAN — Sejarah pengelolaan hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Selatan, menurut Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-Pas) T. Sukandi, adalah potret bagaimana kekuasaan korporasi bisa bertahan lintas rezim. Nama perusahaan berubah. Jenis izin berganti. Namun penguasaan lahan nyaris tak tersentuh koreksi hukum.

Pada era Orde Baru, sedikitnya empat perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan menguasai kawasan hutan Aceh Selatan: PT Asdal, PT Gruti, PT Hargas, dan PT Medan Remaja Timber. Konsesi diberikan luas dan panjang. Pengawasan minim. Dampaknya terasa hingga hari ini.

“Waktu itu negara memberi izin besar-besaran. Hutan diambil. Masyarakat tidak pernah jadi subjek,” kata Sukandi kepada wartawan, Jumat (16/01/2026).

Tekanan publik pada awal Reformasi 1998 mengubah lanskap politik. Lembaga lingkungan, pemuda, dan mahasiswa turun ke jalan. Pemerintah pusat akhirnya mencabut izin HPH perusahaan-perusahaan tersebut.

Aksi protes berlangsung keras, mencerminkan akumulasi kekecewaan masyarakat atas eksploitasi hutan yang dianggap mengabaikan hak sosial dan ekologis warga sekitar.

Salah satu peristiwa yang masih dikenang adalah pembakaran kantor dan gudang PT Medan Remaja Timber di Kecamatan Kluet Selatan. Aksi itu dipimpin aktivis lingkungan Bestari Raden dari LSM Rimueng Lamkaluet. Bagi Sukandi, peristiwa tersebut bukan sekadar ledakan emosi massa.

“Itu sinyal runtuhnya kepercayaan. Ketika hukum tidak bekerja, orang berhenti berharap,” ujarnya.

Namun Reformasi, menurut Sukandi, tidak sepenuhnya mengakhiri dominasi lama. PT Asdal justru kembali dengan identitas baru, PT Asdal Prima Lestari. Arah usaha bergeser dari kehutanan ke sektor perkebunan. Izin pun berubah, dari HPH menjadi Hak Guna Usaha di atas lahan yang sebelumnya merupakan kawasan konsesi hutan.

“Nama diganti. Izin disesuaikan. Tapi penguasaan lahannya tetap,” kata Sukandi.

Peralihan dari HPH ke HGU itu, menurutnya, tampak rapi secara administratif. Namun menyisakan pertanyaan hukum mendasar. Apakah perubahan izin tersebut disertai evaluasi menyeluruh atas status tanah, dampak lingkungan, dan hak-hak masyarakat lokal yang selama puluhan tahun hidup di sekitar kawasan tersebut.

Dalam kerangka hukum nasional, HGU bukan sekadar izin teknis. Ia adalah hak atas tanah yang diberikan negara dengan batasan ketat. Dasarnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Prinsip ini dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dikuasai tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketentuan tersebut dipertegas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Regulasi ini mewajibkan pemegang HGU mengusahakan tanah sesuai peruntukan, menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan sumber daya alam, serta melaksanakan kewajiban sosial kepada masyarakat sekitar.

Dalam sektor perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 bahkan secara eksplisit membuka ruang pencabutan HGU terhadap perusahaan yang menelantarkan tanah, melanggar kewajiban sosial dan lingkungan, atau memicu konflik agraria berkepanjangan.

“Regulasinya lengkap. Negara punya semua alat. Yang tidak pernah muncul itu keberanian,” ujar Sukandi.

Realitas di Aceh Selatan menunjukkan jurang lebar antara norma dan praktik. Selama hampir empat dekade—sejak era HPH hingga HGU—kehadiran Asdal dengan berbagai bentuk usaha tidak menunjukkan korelasi yang jelas dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada masa HPH, perusahaan hanya menyetor Iuran Hasil Hutan dan Dana Reboisasi ke pemerintah pusat. Kewajiban pembinaan masyarakat desa hutan, yang telah diatur dalam regulasi kehutanan Orde Baru, disebut tidak pernah dijalankan secara memadai.

Pasca Reformasi, ketika kewajiban hukum perusahaan justru semakin luas, pola keluhan masyarakat tidak berubah. Konflik penguasaan lahan terus muncul. Akses ekonomi warga sekitar tetap terbatas. Kontribusi sosial perusahaan minim.

“Tanah dikuasai puluhan tahun. Tapi warga di sekitarnya tetap hidup di pinggir,” kata Sukandi.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi melanggar asas fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UUPA dan bertentangan dengan prinsip keadilan agraria serta keberlanjutan yang menjadi roh Undang-Undang Perkebunan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan hak masyarakat, terutama ketika negara memberikan hak penguasaan kepada pihak swasta.

Pertanyaan krusial pun mengemuka: mengapa perusahaan dengan jejak konflik sepanjang ini seolah kebal dari sanksi hukum.

Sukandi menilai persoalannya bukan pada kekosongan aturan, melainkan pada lemahnya penegakan hukum agraria dan lingkungan.

Relasi kuasa antara korporasi dan aparatur negara kerap membuat hukum berhenti sebagai teks, tanpa eksekusi nyata.

“Hukum ada. Tapi sering berhenti sebelum menyentuh kepentingan besar,” ujarnya.

Fenomena ini, kata Sukandi, tidak berdiri sendiri. Secara nasional, ratusan perusahaan perkebunan tercatat memiliki HGU bermasalah atau beroperasi tanpa kepastian hukum yang memadai.

Akibatnya bukan hanya kerugian negara dari sisi penerimaan, tetapi juga pembiaran konflik agraria yang terus membebani masyarakat.

Dalam konteks Aceh Selatan, kasus PT Asdal Prima Lestari menjadi cermin bagaimana peralihan rezim politik tidak selalu diikuti pembenahan struktural penegakan hukum.

Tanpa audit menyeluruh atas status HGU, kepatuhan lingkungan, dan pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan, konflik agraria hanya bergeser waktu.

“Ancaman terbesarnya bukan pada masyarakat. Ancaman itu pada negara yang terus absen,” kata Sukandi.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!