Rapat Tertutup DPRK Dengan Kaban BPKD Telah Berkembang Menjadi Tafsir Liar Didalam Masyarakat Aceh Selatan

Akurat Mengabarkan - 13 Januari 2026
Rapat Tertutup DPRK Dengan Kaban BPKD Telah Berkembang Menjadi Tafsir Liar Didalam Masyarakat Aceh Selatan
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Tapaktuan – Agenda rapat tertutup yang digelar di gedung DPRK Aceh Selatan adalah tentang pelaksanaan pembayaran utang Pemda Aceh Selatan kepada rekanan proyek yang telah 100 % selesai di kerjakan tapi skema pembayarannya dilakukan dengan cara hukum belah bambu, “Satu diangkat dan yang satu lagi di Pijak” (Diskriminatif)

Sebagai contoh pembanding, ada paket proyek jembatan di Cot Bayu kecamatan Trumon Tengah dikerjakan pada TA 2024 dengan nilai pekerjaan 580 Jt dan di kerjakan oleh CV. LZ BROTHER dibayar penuh 100% pada Tahun Anggaran 2025, sementara banyak rekanan lainnya tidak dibayarkan sedikitpun juga padahal pekerjaan mereka telah selesai di kerjakan dan sudah di PHO dan telah berulang kali mengajukan SPM tapi tidak kunjung di proses dan dibuatkan SP2D mereka di BPKD Aceh Selatan

Maka dari rapat tertutup tersebut melahirkan berbagai spekulasi penafsiran terutama bagi para rekanan yang pembahasannya melebar luas ditengah-tengah masyarakat terkait utang tersebut yang membuat efek domino yang begitu masif menyentuh langsung dengan kehidupan masyarakat kelas bawah seperti yang dialami oleh para pemilik toko bangunan beserta para tukang bangunan keluarga dan anak istri mereka

Rapat tertutup juga telah menutup akses keterbukaan informasi publik pada masyarakat luas via media massa dikarenakan para wartawan-pun dari pagi menjelang siang sampai dengan sore hari tidak mendapatkan informasi apapun dari hasil rapat tertutup itu seakan rapat kemarin itu sedang membahas rahasia negara yang sangat rahasia yang patut dirahasiakan bersama

Maka dengan keadaan ini para rekanan sebagai sipenerima dampak orang yang paling dirugikan disebabkan uang mereka belum dibayarkan pemda Aceh Selatan telah bersepakat berjuang bersama secara kolektif tentang nasib mereka kejalur gugatan hukum Perdata maupun melalui jalur gugatan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Gugatan Perdata (Wanprestasi) pada Pemda dilakukan karena Pemda telah ingkar janji pada rekanan atas kontrak yang mengikat kedua belah pihak antara rekanan dengan Pemda

Demikian juga dengan gugatan ke jalur PTUN karena telah ada bukti skema “Tebang pilih” Pemda pada rekanan, ada utang yang dibayarkan dan ada utang yang tidak dibayar, ini adalah pelanggaran terhadap Azas- Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)

Bila norma toleransi sosial sudah tidak efektif lagi untuk dilakukan maka hukum positif adalah Solusinya

(T.Sukandi For-Pas)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!