LSM Kaliber dan Penjara Minta Polres Agara Jangan Tutup Mata Terhadap Pemasok BBM Subsidi ke Sejumlah Alat Berat PT Hutama Karya

Akurat Mengabarkan - 12 Januari 2026
LSM Kaliber dan Penjara Minta Polres Agara Jangan Tutup Mata Terhadap Pemasok BBM Subsidi ke Sejumlah Alat Berat PT Hutama Karya
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara – Selayaknya memang Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Aceh Tenggara (Polres Agara), Cq Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), untuk secepatnya melakukan penyelidikan atas Dugaan terjadinya permainan kotor atau terselubung atas pemasok BBM subsidi untuk keperluan penanganan pasca banjir dan longsor oleh PT. Hutama Karya di ruas jalan nasional wilayah ketambe Kabupeten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Informasi yang dihimpun oleh Dua LSM ini menyebutkan bahwa seluruh alat berat (Excavator) Diduga menggunakan BBM solar subsidi bukan BBM industri atau BBM jenis Dexlet. untuk itu kami berharap kepada pihak Polres Aceh Tenggara tidak tutup mata dalam hal ini. dan dapat memproses sesuai hukum yang berlaku setiap oknum – oknum yang bermain atau sebagai pemasok BBM subsidi jenis solar ke PT. Hutama Karya. “Demikian diungkapkan Ketua DKD LSM Kaliber Aceh Zoelkanedi dan Ketua LSM Penjara Aceh Pajri Gegoh kepada Media KBBAcehnews.com. pada Senin 12/01/26”.

“Ia kita mengendus bahwa ada oknum tertentu yang mengambil keuntungan untuk pemasok BBM solar subsidi ke pihak PT. Hutama Karya. Kita berharap pihak Polres Agara siapapun oknum harus secepatnya bisa diungkap dan diseret ke ranah hukum karena penggunaan BBM subsidi sudah jelas melanggar aturan. pungkas mereka

Diberitakan sebelumnya LSM Kaliber dan Penjara Aceh meminta kepada para penegak hukum untuk mengusut seluruh alat berat (Excavator) PT. Hutama Karya yang sedang beroperasi untuk perbaikan pasca banjir dan longsor di Agara Diduga menggunakan BBM solar subsidi.

Seharusnya pihak PT. Hutama Karya selama beroperasi dalam melaksanakan perbaikan jalan nasional tersebut seluruh alat beratnya mereka wajib menggunakan solar industri dan non subsidi BBM jenis Dexlet. Karena solar subsidi itu tidak bisa digunakan oleh perusahaan milik negara. Hal ini seusai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, Transportasi umum masyarakat serta pelayanan umum. Jadi walaupun pihak PT. Hutama Karya ada melakukan kontrak kerja kepada pihak ketiga harus tetap menggunakan BBM non subsidi.

Karena penyalahgunaan BBM subsidi ini Diduga telah melanggar pasal 55 Jo pasal 56 undang – undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 Tahun dan denda maksimal 60 Milyar Rupiah.

Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi wartawan kbbacehnews.com masih tetap berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PT Hutama Karya.[Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!