KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Ketua DKD Lsm Kaliber Aceh, Zoelkanedi (ZK), mendesak pihak Kejaksaan Agung RI untuk secepatnya bisa mengambil alih penanganan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan bibit kakao yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD). Pasalnya pengadaan bibit kakao itu penuh nuansa polemik lantaran adanya dugaan oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara yang ikut bermain di dalamnya, oknum Ketua DPRK Agara diduga mengintervensi dan wewenang nya kepada salah satu oknum Pengulu Kute untuk pengadaan bibit kakao itu.
Sehingga dalam pengadaan bibit kakao itu ada potensi yang menimbulkan terjadinya indikasi korupsi dan monopoli serta penyimpangan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal ini disampaikan Ketua DKD Lsm Kaliber Aceh Zoelkanedi, kepada kbbacehnews.com Jum’at (9/1).
Lebih gamblang dia menjelaskan, bahwa dalam pengadaan bibit kakao, setiap desa di kecamatan Bambel, kecamatan Leuser dan beberapa kecamatan lainnya, lewat intervensi oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara inisial (DN), mewajibkan dalam pengadaan bibit kakao, sekitar Rp 10 juta rupiah per desa.
” Berdasarkan penelusuran, ada salah seorang oknum Pengulu di Kecamatan Bambel inisial (BD), dimanfaatkan untuk melobi ke setiap Pengulu di Kecamatan Bambel, agar pengadaan bibit kakao dimasukkan ke dalam dokumen APBDes. Jika tidak dimasukkan usulan pengadaan bibit kakao itu, maka sejumlah Pengulu akan mendapat sansi, ini sudah jelas merupakan sebuah intervensi atau sudah menyalahkan gunakan wewenangnya sebagai pejabat. Tutur ZK yang akrab disapa.
Seharusnya pengadaan bibit kakao itu merupakan usulan dari masyarakat desa, bukan program titipan. Setiap program desa harus sesuai dengan undang undang desa nomor 6 tahun 2014 bahwa. Bahwa setiap desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa , kepentingan masyarakat setempat serta melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan di hormati.
“Kami mendesak kepada Kejaksaan Agung RI Cq Jampidsus untuk dapat melakukan penyelidikan seluruh pengadaan bibit kakao yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2025 di Aceh Tenggara. Dan juga bisa mengungkap siapa yang ikut bermain di dalamnya. Ujar Zoelkanedi ZK, mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan bahwa pengadaan bibit kakao yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2025 diduga syarat masalah disejumlah kecamatan Bambel, Bukit Tusam, Leuser dan beberapa kecamatan lainnya.
Pasalnya pengadaan bibit kakao yang di plot dari anggaran desa tahun 2025 tersebut , diduga merupakan program sangat terselubung dan syarat kepentingan pribadi, guna meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.
Informasi yang dihimpun, pengadaan bibit kakao tersebut, tidak pernah ada usulan dari masyarakat bawah atau Kute. Sebab tidak melewati proses Musdus dan Musrenbang Kute. Namun anehnya polemik yang berkembang di masyarakat, bahwa dalam pengadaan bibit kakao itu nama oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara inisial (DN), ikut terseret dan menjadi perbincangan hangat dalam pengadaan bibit kakao tahun 2025 itu.
Seharusnya setiap pengelolaan anggaran Kute itu, harus sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi berdasarkan peraturan yang berlaku. Setiap usulan apapun harus dilakukan secara resmi dan transparan. Dalam hal ini terjadi dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit kakao pada anggaran tahun 2025. Kemudian dalam pengadaan bibit kakao tersebut juga lebel maupun sertifikat bibit kakao itu juga sangat diragukan. Sehingga mutu dan kualitas kakao tersebut pasti mempengaruhi hasilnya kakao itu nantinya.
Selanjutnya sambung Zoelkanedi lagi, kita juga pertanyakan dasar hukum pengadaan barang dan jasa di desa itu, harus tunduk pada peraturan yang lebih spesifik di tingkat daerah (Peraturan Bupati/Walikota) yang mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perencanaan: Pengadaan bibit kakao harus merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang telah disetujui melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jelasnya
Kualitas bibit kakao yang diadakan harus memenuhi kriteria mutu bibit unggul, seperti produktivitas tinggi, tahan hama, dan penyakit utama, serta memiliki dokumen sumber benih yang jelas (misalnya, dari kebun sumber benih yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian).
Karena masyarakat yang mendapat bibit kakao yang sudah dibagikan kepada masyarakat itu hanya sekitar 5 batang per orang. Banyak masyarakat yang bertanya, bagaimana kita menanam bibit kakao ini, karena saya dapat hanya beberapa batang cuman. Keluh masyarakat di salah satu Kute di kecamatan Bambel.
Sehingga pada penyerahan bibit kakao itu dituding juga tidak sesuai dengan jumlah atau spesifikasi yang dianggarkan. Dan kualitas bibit juga buruk: Penggunaan bibit yang tidak bersertifikat atau tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan, yang berpotensi menyebabkan kegagalan panen di masa mendatang.
Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi wartawan kbbacehnews.com masih tetap berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.[Hidayat]