Ketua LSM Kaliber Aceh Pertanyakan Pengadaan Bibit Kakao Desa Tahun 2025 , Nama Oknum Ketua DPRK Agara Ikut di seret

Akurat Mengabarkan - 8 Januari 2026
Ketua LSM Kaliber Aceh Pertanyakan Pengadaan Bibit Kakao Desa Tahun 2025 , Nama Oknum Ketua DPRK Agara Ikut di seret
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoelkanedi (ZK), pertanyakan pengadaan bibit kakao tahun 2025 yang diadakan sejumlah Kute (Desa) di Aceh Tenggara. Pasalnya pengadaan bibit kakao yang di plot dari anggaran desa tahun 2025 tersebut , diduga merupakan program terselubung, guna meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.

Karena menurut informasi yang dihimpun dalam pengadaan bibit kakao tersebut, tidak pernah adanya usulan dari masyarakat bawah atau Kute, serta tidak melewati proses Musdus dan Musrenbang Kute, dan ini merupakan program yang muncul di tengah jalan. Ungkap ZK yang akrab disapa.

Namun anehnya lagi polemik yang berkembang di masyarakat saat ini, seperti di Kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, bahwa nama oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara juga ikut terseret dalam pengadaan bibit kakao tahun 2025 itu. Karena ada salah seorang oknum Pengulu Kute di kecamatan Bambel inisial (BD), yang dimanfaatkan sebagai perpanjangan tangan oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara, untuk mempengaruhi seluruh Pengulu di kecamatan Bambel, agar program pengadaan bibit kakao harus dimasukkan ke dalam dokumen APBDes, kendatipun saat itu tidak lewat usulan Musdus dan Musrenbang Kute. Terang Zoelkanedi kepada kbbacehnews.com Kamis (08/01/2026).

Seharusnya setiap pengelolaan anggaran Kute itu, harus sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi berdasarkan peraturan yang berlaku. Setiap usulan apapun harus dilakukan secara resmi dan transparan. Dalam hal ini terjadi dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit kakao pada anggaran tahun 2025, yang muncul di beberapa kecamatan di kabupaten Aceh Tenggara seperti Kecamatan Bambel, Lawe alas, Bukit Tusam dan beberapa kecamatan lainnya. Dalam pengadaan bibit kakao tersebut juga lebel maupun sertifikat bibit kakao itu juga sangat diragukan. Sehingga mutu dan kualitas kakao tersebut pasti mempengaruhi hasilnya kakao itu nantinya.

Selanjutnya sambung Zoelkanedi lagi, kita juga pertanyakan dasar hukum pengadaan barang dan jasa di desa itu, harus tunduk pada peraturan yang lebih spesifik di tingkat daerah (Peraturan Bupati/Walikota) yang mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perencanaan: Pengadaan bibit kakao harus merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang telah disetujui melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jelasnya

Kualitas bibit kakao yang diadakan harus memenuhi kriteria mutu bibit unggul, seperti produktivitas tinggi, tahan hama, dan penyakit utama, serta memiliki dokumen sumber benih yang jelas (misalnya, dari kebun sumber benih yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian).
Transparansi: Semua tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga hasil kegiatan, wajib diumumkan kepada masyarakat desa (misalnya, melalui papan pengumuman desa atau media informasi lainnya).

Terkait pengadaan bibit kakao tahun 2025 yang lalu, kita minta ke pihak aparat penegak hukum baik Kepolisian ataupun Kejaksaan Aceh Tenggara, untuk bisa menyelidiki pengadaan bibit kakao tahun 2025 ini. Siapapun yang ikut bermain dalam anggaran desa yang hanya untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu, harus diungkapkan oleh pihak aparat penegak hukum.

Karena masyarakat yang mendapat bibit kakao yang sudah dibagikan kepada masyarakat itu hanya sekitar 5 batang per orang. Banyak masyarakat yang bertanya, bagaimana kita menanam bibit kakao ini, karena saya dapat hanya beberapa batang cuman. Keluh masyarakat di salah satu Kute di kecamatan Bambel.

Sehingga pada penyerahan bibit kakao itu dituding juga tidak sesuai dengan jumlah atau spesifikasi yang dianggarkan. Dan kualitas bibit juga buruk: Penggunaan bibit yang tidak bersertifikat atau tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan, yang berpotensi menyebabkan kegagalan panen di masa mendatang.[Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!