Ketua PWI Aceh Selatan Tegaskan Oknum LSM Rangkap Wartawan yang Memeras Rekanan Dapat Dipidana

Akurat Mengabarkan - 4 Januari 2026
Ketua PWI Aceh Selatan Tegaskan Oknum LSM Rangkap Wartawan yang Memeras Rekanan Dapat Dipidana
Ketua PWI Aceh Selatan Yunardi M. Is  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | TAPAKTUAN — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan, Yunardi, menegaskan bahwa dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM yang merangkap sebagai wartawan terhadap rekanan atau pihak tertentu tidak dapat dibenarkan secara hukum dan berpotensi kuat masuk ke ranah pidana.

Menurut Yunardi, dalam perspektif hukum positif Indonesia, profesi wartawan tidak memberikan kekebalan hukum apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum. Perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya berlaku terhadap kerja jurnalistik yang sah, bukan terhadap tindakan intimidasi atau pemerasan.

“Begitu ada unsur ancaman, tekanan, atau permintaan uang dengan dalih pemberitaan, maka perbuatan itu tidak lagi tunduk pada UU Pers, tetapi pada hukum pidana,” ujar Yunardi, Minggu (4/1/2026).

Unsur Pemerasan dalam Perspektif Hukum Pidana
Yunardi menjelaskan, secara yuridis, tindakan meminta sejumlah uang atau keuntungan dengan memanfaatkan posisi sebagai wartawan maupun aktivis LSM dapat memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, yaitu adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman membuka rahasia, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan informasi tertentu.

“Jika ancaman itu dilakukan dengan dalih akan mempublikasikan berita negatif, maka unsur paksaan dan keuntungan melawan hukum sudah terpenuhi. Ini bukan pelanggaran etik semata, tapi peristiwa pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut juga dapat beririsan dengan ketentuan pidana lain, termasuk pasal-pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan, penipuan, atau penyalahgunaan identitas profesi.

Perlindungan UU Pers Gugur Jika Ada Unsur Kriminal

Lebih lanjut Yunardi menekankan, sering muncul kesalahpahaman di masyarakat bahwa wartawan kebal hukum. Padahal, Mahkamah Konstitusi dan praktik penegakan hukum telah menegaskan bahwa UU Pers tidak melindungi wartawan yang melakukan tindak pidana.

“Hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers hanya relevan untuk sengketa pemberitaan. Kalau sudah memeras, itu langsung ranah aparat penegak hukum,” katanya.

Rangkap LSM dan Wartawan Berpotensi Konflik Kepentingan

Dari sisi tata kelola profesi, Yunardi menilai rangkap peran sebagai LSM dan wartawan rawan konflik kepentingan. Secara etik, kondisi ini menjadi bermasalah ketika digunakan sebagai alat tekanan terhadap pihak lain.

“LSM melakukan advokasi, wartawan menyampaikan fakta. Ketika dua peran ini dicampur untuk menekan rekanan atau pejabat demi uang, maka itu penyalahgunaan fungsi yang serius,” ujarnya.

Langkah Hukum dan Penertiban

Ketua PWI Aceh Selatan mendorong pihak yang merasa dirugikan agar tidak takut menempuh jalur hukum. Ia menyarankan korban mengumpulkan bukti kuat, seperti rekaman percakapan, pesan singkat, atau saksi, lalu melaporkannya kepada kepolisian.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan ke Dewan Pers atau organisasi profesi wartawan untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar wartawan aktif dan terikat kode etik.

“Penertiban harus tegas dan terukur. Proses pidana berjalan, sementara secara etik profesi juga dibersihkan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pers,” pungkas Yunardi.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

News   Peristiwa
Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Berita   Nanggroe   News
Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Berita   Nanggroe   News
Di Tepi Krueng Kluet, Kepemimpinan RAPI Lokal Kluet Utara Resmi Beralih ke Azhardi JZ01TLN

Di Tepi Krueng Kluet, Kepemimpinan RAPI Lokal Kluet Utara Resmi Beralih ke Azhardi JZ01TLN

Berita   Headline   News
Pemasangan Lanjutan Jembatan Aramco di Pasi Rasian dikerjakan Secara Gotong Royong oleh TNI dan Warga

Pemasangan Lanjutan Jembatan Aramco di Pasi Rasian dikerjakan Secara Gotong Royong oleh TNI dan Warga

Berita   Nanggroe   News
Harga Pupuk Subsidi Melebihi Het, Lsm Kaliber Aceh Desak KP3 Evaluasi Seluruh Distributor dan Kios di Aceh Tenggara

Harga Pupuk Subsidi Melebihi Het, Lsm Kaliber Aceh Desak KP3 Evaluasi Seluruh Distributor dan Kios di Aceh Tenggara

Berita   Nanggroe   News
Petani Leuser Mengeluh, Harga Pupuk Urea Subsidi Tembus Rp125 Ribu per Zak

Petani Leuser Mengeluh, Harga Pupuk Urea Subsidi Tembus Rp125 Ribu per Zak

Berita   Headline   News
Satreskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Satreskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita   Nanggroe   News
KEDALAMAN AKAL DAN KEHENINGAN UCAPAN

KEDALAMAN AKAL DAN KEHENINGAN UCAPAN

Kolom   News
Ketua Baitul Mal Aceh Selatan Tinjau Griya Tuan Tapa, Tegaskan Dana Umat Harus Berdampak Nyata

Ketua Baitul Mal Aceh Selatan Tinjau Griya Tuan Tapa, Tegaskan Dana Umat Harus Berdampak Nyata

Berita   Nanggroe   News
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!