Ketua LSM KALIBER DKD ACEH: Pertanyakan Pengelolaan Dana BOKB Senilai Rp15,5 Miliar di Aceh Tenggara

Akurat Mengabarkan - 30 Desember 2025
Ketua LSM KALIBER DKD ACEH: Pertanyakan Pengelolaan Dana BOKB Senilai Rp15,5 Miliar di Aceh Tenggara
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara – Ketua Kaliber ACEH Zoelkanedi pertanyakan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBN yang ditransfer ke APBD Kabupaten Aceh Tenggara.

Dijelaskan nya bahwa adapun besar nya nilai anggaran BOKB tersebut sebesar Rp7.051.742.000 untuk tahun anggaran 2024 dan Rp8.457.296.000 untuk tahun anggaran 2025. Ini patut kita curigai dalam realisasinya.

Menurut ZK yang akrab disapa, bahwa dalam realisasi anggaran BOKB tersebut patut kita dalami. Karena kita duga dalam penggunaan anggaran diduga banyak yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga kita perlu meminta data nya kepada pihak
DPPKB untuk perbandingan. Karena permintaan data mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya Pasal 8 dan 9.

Selain itu, Kaliber ACEH juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) turut menjadi dasar hukum permintaan informasi tersebut.

Kembali Zoelkanedi menegaskan, pengawasan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap pengelolaan Dana BOKB di lingkungan DPPKB Kabupaten Aceh Tenggara merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

“Dana BOKB diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan, pembinaan, dan penyuluhan kepada masyarakat. Oleh karena itu, harus dipastikan penggunaannya tepat sasaran, tidak terjadi penyimpangan anggaran, dan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPPKB Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan data yang diajukan KALIBER DKD ACEH.

Budi Afrizal SKM MKES, saat dikonfirmasi wartawan kbbaceh.news belum memberikan penjelasan, kendatipun saat dihubungi lewat WhatsApp beliau HP nya dalam keadaan aktif.[Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!