Polda Aceh Didesak Usut Oknum Pemasok BBM Solar Subsidi Untuk Alat Berat BPBD Agara

Akurat Mengabarkan - 25 Desember 2025
Polda Aceh Didesak Usut Oknum Pemasok BBM Solar Subsidi Untuk Alat Berat BPBD Agara
Ketua Lsm Kaliber Aceh, Zoelkanedi (ZK)  Foto Dok KBBAcehnews.com
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Ketua Lsm Kaliber Aceh, Zoelkanedi (ZK), mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk secepatnya mengusut tuntas terhadap oknum pemasok Bahan Bakar Minyak BBM) jenis Solar terhadap seluruh alat berat (excavator) yang beroperasi pasca terjadinya bencana alam yang melanda dibeberapa wilayah Aceh Tenggara.

Karena seharusnya pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selama beroperasi seluruh alat berat mereka menggunakan solar subsidi. Padahal seharusnya Solar subsidi itu tidak bisa digunakan oleh Pemerintah, harus menggunakan BBM industri. Ujarnya

Dia menjelaskan bahwa beberapa titik wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Alas di Aceh Tenggara Provinsi Aceh yang sudah dikerjakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat , semua alat berat (excavator) mereka diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi bukan BBM industri atau non subsidi. BBM solar subsidi tersebut diduga disuplay atau dipasok oleh oknum tertentu dan tidak resmi dikarenakan harganya lebih murah jika jika dibandingkan dengan BBM detlex non subsidi. Sedangkan modus operandi dalam menyediakan solar tersebut sudah ditunjuk oleh pihak BPBD secara terselubung dan terstruktur.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, alat berat dan kendaraan dinas pemerintah tidak termasuk dalam konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar bersubsidi.

Temuan ini menjadi salah satu biang kerok pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi tidak tepat sasaran di Kabupaten Aceh Tenggara. Selain merugikan masyakarat pemilik hak Solar subsidi, para mafia BBM ini juga telah merugikan negara karena tidak membeli BBM Solar industri.

Menyikapi temuan itu Ketua LSM Kaliber Aceh Zoelkanedi (ZK), angkat bicara. aktivitas pengerjaan penanganan pasca bencana beberapa lokasi sungai dan pembersihan material banjir terhadap pasilitas umum di Kabupaten Aceh Tenggara, selalu alat berat BPBD Agara memakai Solar subsidi. Tambah Zoelkenedi.

“Aktivitas dugaan BBM solar bersubsidi dikonsumsi pada untuk pelurusan sungai dan pembersihan material lumpur seperti, di Kecamatan Babussalam melakukan Normalisasi dan Perkuatan Tanggul Sungai Lawe Alas Desa Mbarung dengan menggunakan Excavator BPBD (Zaxis–130) 1 Unit dan Melakukan Normalisasi dan Perkuatan Tanggul Sungai Lawe Alas Desa Perapat Hulu dengan menggunakan Excavator (Hitachi) BWS – I Sumatera 1 Unit.

Kemudian Kecamatan Ketambe melakukan Pembersihan dan Pelebaran Badan Jalan Kutacane Blangkejeren Desa Lawe Penanggalan akibat dampak Banjir menggunakan 1 Unit Alat Berat Excavator BPBD Zaxis – 200. Kecamatan Lawe Bulan melakukan Normalisasi dan Perkuatan Tanggul Sungai Lawe Kisam Desa Kandang Belang Kec.Lawe Bulan dengan menggunakan 1 Unit Excavator Swasta (Hitachi). Kecamatan Bambel melakukan Normalisasi dan Perkuatan Tanggul Sungai Lawe Alas Desa Terutung Payung Hilir menggunakan 1 Unit Excavator BWS – I Sumatera (KOBELCO) dan Normalisasi dan Perkuatan Tanggul Sungai Lawe Alas Desa Bambel Gabungan menggunakan 1 Unit Excavator (PINDAD MERAH).

Karena sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini secara sah telah melanggar Pasal 55 jo Pasal 56 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Saya selaku LSM mendesak kepada Polda Aceh untuk secepatnya dan jika terbukti ada oknum – oknum yang sudah suplay minyak solar subsidi ke excavator (beco) harus diproses secara hukum yang berlaku dan setimpal dengan perbuatannya. Sedangkan lokasi pekerjaan yang sedang ataupun sudah dikerjakan kita duga semuanya menggunakan minyak solar subsidi,” tandasnya.

Sebab Praktik seperti ini sudah menjadi rahasia umum, kendati demikian Polda Aceh segera menindaklanjutinya untuk segera turun ke Aceh Tenggara untuk menertibkan serta memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.[Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

News   Peristiwa
Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Berita   Nanggroe   News
Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Berita   Nanggroe   News
Di Tepi Krueng Kluet, Kepemimpinan RAPI Lokal Kluet Utara Resmi Beralih ke Azhardi JZ01TLN

Di Tepi Krueng Kluet, Kepemimpinan RAPI Lokal Kluet Utara Resmi Beralih ke Azhardi JZ01TLN

Berita   Headline   News
Pemasangan Lanjutan Jembatan Aramco di Pasi Rasian dikerjakan Secara Gotong Royong oleh TNI dan Warga

Pemasangan Lanjutan Jembatan Aramco di Pasi Rasian dikerjakan Secara Gotong Royong oleh TNI dan Warga

Berita   Nanggroe   News
Harga Pupuk Subsidi Melebihi Het, Lsm Kaliber Aceh Desak KP3 Evaluasi Seluruh Distributor dan Kios di Aceh Tenggara

Harga Pupuk Subsidi Melebihi Het, Lsm Kaliber Aceh Desak KP3 Evaluasi Seluruh Distributor dan Kios di Aceh Tenggara

Berita   Nanggroe   News
Petani Leuser Mengeluh, Harga Pupuk Urea Subsidi Tembus Rp125 Ribu per Zak

Petani Leuser Mengeluh, Harga Pupuk Urea Subsidi Tembus Rp125 Ribu per Zak

Berita   Headline   News
Satreskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Satreskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita   Nanggroe   News
KEDALAMAN AKAL DAN KEHENINGAN UCAPAN

KEDALAMAN AKAL DAN KEHENINGAN UCAPAN

Kolom   News
Ketua Baitul Mal Aceh Selatan Tinjau Griya Tuan Tapa, Tegaskan Dana Umat Harus Berdampak Nyata

Ketua Baitul Mal Aceh Selatan Tinjau Griya Tuan Tapa, Tegaskan Dana Umat Harus Berdampak Nyata

Berita   Nanggroe   News
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!