By T.Sukandi
KBBAcehnews.com | Tapaktuan – Secara konstitusional, kebebasan menyatakan pendapat dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Ketentuan ini menempatkan kritik terhadap penyelenggara negara sebagai bagian sah dari mekanisme kontrol publik.
Dalam konteks ini, DPRK Aceh Selatan adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang menjalankan fungsi politik dan pengawasan, sementara Bupati Aceh Selatan nonaktif adalah pejabat publik.
Kritik terhadap sikap politik DPRK dan tindakan kepala daerah, terlebih dalam situasi bencana banjir yang menyangkut keselamatan masyarakat, merupakan isu kepentingan umum yang secara prinsip berada dalam ruang yang dilindungi hukum.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa dalam negara demokratis, kritik terhadap pejabat publik tidak boleh dengan mudah dipidana. Pejabat publik dan lembaga negara harus memiliki tingkat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik, termasuk kritik yang bersifat keras, tajam, atau tidak menyenangkan, sepanjang kritik tersebut berkaitan dengan kepentingan publik dan tidak mengandung fitnah faktual (SARA)
Namun demikian, kebebasan berpendapat bukanlah hak yang bersifat absolut. Hukum pidana tetap mengenal batasan, terutama terkait perlindungan kehormatan dan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila pernyataan tersebut disampaikan melalui media digital
Istilah “kacung” secara bahasa memang memiliki konotasi merendahkan dan dapat dipersepsikan sebagai penghinaan. Akan tetapi, dalam analisis hukum pidana, yang diuji bukan sekadar kerasnya diksi, melainkan konteks dan objek pernyataan tersebut
Dalam hal ini, pernyataan akademisi tersebut tidak diarahkan pada kehormatan pribadi seseorang secara individual, melainkan pada sikap politik dan fungsi kelembagaan DPRK Aceh Selatan yang dinilai tidak menjalankan peran pengawasan secara independen
Pernyataan tersebut juga tidak memuat tuduhan fakta tertentu yang palsu, melainkan berupa penilaian dan opini politik terhadap relasi kekuasaan antara DPRK dan kepala daerah. Karena itu, unsur utama pencemaran nama baik, yakni penuduhan suatu perbuatan tertentu yang dapat merusak kehormatan seseorang secara personal, menjadi lemah untuk dibuktikan
Jika pernyataan itu disampaikan melalui media sosial, maka rujukan hukumnya adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang oleh Mahkamah Konstitusi juga dimaknai harus merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Dengan demikian, standar pengujiannya tetap sama: apakah pernyataan tersebut merupakan penghinaan personal ataukah kritik dalam rangka kepentingan umum. Selama pernyataan itu merupakan opini, penilaian, dan kritik terhadap kinerja serta sikap politik lembaga publik, maka risiko pemidanaannya relatif rendah
Terkait substansi kritik, yaitu tindakan Bupati Aceh Selatan nonaktif yang tetap melaksanakan ibadah umrah saat daerahnya dilanda banjir, hal tersebut secara hukum dapat dinilai dalam perspektif etika pemerintahan dan kewajiban kepala daerah..Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah untuk melindungi masyarakat dan hadir dalam kondisi darurat, termasuk bencana alam. Meski demikian, pelanggaran etika atau kelalaian moral tidak serta-merta memenuhi syarat hukum untuk pemakzulan
Pemakzulan kepala daerah memiliki mekanisme konstitusional dan administratif yang ketat melalui DPRK, gubernur, hingga Menteri Dalam Negeri, dan tidak dapat didasarkan hanya pada tekanan opini publik atau pernyataan akademisi,
dengan demikian, secara hukum dapat disimpulkan bahwa ucapan akademisi Unsyiah tersebut pada dasarnya merupakan kritik politik dan etik yang berada dalam koridor kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik, pernyataan tersebut baru berpotensi melanggar hukum apabila dapat dibuktikan adanya niat jahat untuk menghina kehormatan pribadi, penyebaran tuduhan faktual yang tidak benar, atau dilakukan tanpa kepentingan publik. Selama kritik itu disampaikan dalam konteks pengawasan terhadap pejabat publik dan lembaga negara, hukum seharusnya berdiri sebagai pelindung kebebasan berekspresi, bukan sebagai alat pembungkam kritik.