Benarkah Gali Emas di Tanah Sendiri Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Akurat Mengabarkan - 27 Oktober 2025
Benarkah Gali Emas di Tanah Sendiri Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Gambar Ilustrasi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Ramai di media sosial Instagram, warganet membahas soal hukuman yang didapat apabila seseorang menggali emas di tanah miliknya sendiri.

Unggahan tersebut menyebutkan, apabila seseorang menggali tanah milik sendiri tanpa izin untuk mencari emas, akan dikenakan pasal Undang-Undang (UU) Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Berikut kutipannya.

“Viral di Facebook, gali tanah yang ada emas di tanah sendiri tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 dan pasal terkait dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tulis akun @pem**************** pada Jumat (24/10/2025).

Unggahan tersebut mendapat berbagai respons dari warganet.

“Kalo di tanahmu ada emas itu berarti punya pemerintah tapi kalau di tanahmu ada tanaman ganja itu berarti punyamu,” tulis akun @ima**********.

“Tanah sendiri kan? Lah kok ditangkep?” tulis akun @ko*******.

Lantas, benarkah menggali tanah tanpa izin dengan tujuan mencari emas akan mendapat hukum pidana?

Potensi emas batangan tidak perlu menggunakan izin menggali tanah

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak ada aturan pidana bagi seseorang yang menggali tanahnya sendiri.

Namun, hal itu dikecualikan apabila penggalian tersebut menyebabkan kerugian pada orang lain.

“(Contohnya seperti) jatuh di lubang karena tidak ada peringatan, atau rumah tetangga roboh karena tanahnya digali. Jadi sepanjang tidak menyebabkan kerugian orang lain tidak ada masalah,” jelas Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu (25/10/2025).

Demikian juga apabila ada potensi emas di tanah tersebut, Fickar mengatakan jika emas tersebut emas batangan tidak masalah jika seseorang ingin menggali tanah tanpa izin.

“Demikian juga jika ada potensi emas, kalau berupa emas batangan tidak masalah tidak perlu izin apa-apa karna itu sama dengan mendapat harta karun,” katanya.

Namun, berbeda dengan tanah yang mengandung bijih emas, Fickar mengatakan hal itu baru membutuhkan adanya izin penambangan.

“Tetapi jika menggali tanah yang mengandung biji emas dan harus diolah dengan areal yang luas, baru dibutuhkan perizinan penambangan, baik atas nama perorangan atau korporasi,” kata Fickar.

Aturan berlaku untuk korporasi

Ketika disinggung mengenai UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, Fickar menjelaskan seharusnya aturan tersebut tidak diperuntukkan bagi orang biasa.

Fickar menegaskan bahwa aturan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 hanya berlaku bagi korporasi.

“Menurut saya jaksanya berlebihan, dia kan bukan korporasi, hanya perorangan biasa. Ya, korporasi ada kemungkinan akan dijerat pasal tersebut,” pungkas Fickar. (sumber, Kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Transformasi Digital Jadi Fokus, Gubernur Aceh Tekankan Transparansi di RUPS Bank Aceh Syariah 2025

Transformasi Digital Jadi Fokus, Gubernur Aceh Tekankan Transparansi di RUPS Bank Aceh Syariah 2025

Berita   Nanggroe   News
Waspada Cuaca Ekstrem, Sekda Aceh Instruksikan Posko Siaga Nonstop 24 Jam

Waspada Cuaca Ekstrem, Sekda Aceh Instruksikan Posko Siaga Nonstop 24 Jam

Berita   Nanggroe   News
Meski Mundur, Oknum Kades Diduga Masih Kuasai Dana Desa, Kaliber Desak Kejari Bertindak

Meski Mundur, Oknum Kades Diduga Masih Kuasai Dana Desa, Kaliber Desak Kejari Bertindak

Berita   Nanggroe   News
Doa Nenek Jadi Kekuatan, Edi Saputra Melaju ke Audisi Dangdut Academy

Doa Nenek Jadi Kekuatan, Edi Saputra Melaju ke Audisi Dangdut Academy

Berita   Nanggroe   News
Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Genjot Pembangunan Jembatan Pasi Rasian

Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Genjot Pembangunan Jembatan Pasi Rasian

Berita   Nanggroe   News
Mukarramah Fadhullah Dorong Kader PKK Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Mukarramah Fadhullah Dorong Kader PKK Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Berita   Nanggroe   News
JKA Dipreteli, Nyawa Rakyat Aceh Dipertaruhkan

JKA Dipreteli, Nyawa Rakyat Aceh Dipertaruhkan

Berita   Headline   News
“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

News   Peristiwa
Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Berita   Nanggroe   News
Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Berita   Nanggroe   News
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!