Maraknya Kasus Asusila di Lingkungan Pimpinan Pondok Pesantren: Alarm Bagi Aceh

Akurat Mengabarkan - 17 September 2025
Maraknya Kasus Asusila di Lingkungan Pimpinan Pondok Pesantren: Alarm Bagi Aceh
Gusmawi Mustafa  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Oleh : Gusmawi Mustafa

KBBAceh.News | Tapaktuan – Aceh kembali diguncang dengan kasus-kasus asusila yang melibatkan pimpinan pondok pesantren atau dayah. Publik dihebohkan setelah beredar sebuah video penggerebekan sepasang kekasih yang sedang melakukan hubungan intim dalam sebuah mobil minibus berwarna putih di Pantai Desa Kahad, Teupah Tengah, Simeulue, pada Kamis (11/9/2025). Pria dalam video tersebut ternyata adalah seorang pimpinan pesantren, Ustaz FAH, yang juga disebut sebagai Ketua Da’i Perbatasan.

Kasus ini semakin menambah luka publik setelah sebelumnya, pada Selasa (9/9/2025), aparat Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang oknum pimpinan dayah berinisial T alias Walid (35) karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun.

Kedua peristiwa ini menjadi sorotan tajam di ruang publik. Masyarakat Aceh, bahkan di tingkat nasional, meluapkan kecaman keras. Rata-rata menilai bahwa perbuatan tersebut bukan hanya tindakan bejat dan melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam.
Beratnya perjuangan menjadikan Aceh sebagai role model penegakan syariat seolah tercederai oleh ulah segelintir oknum yang bersembunyi di balik simbol agama.

Dampak yang paling terasa dari kasus-kasus ini adalah rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dayah. Pondok pesantren seharusnya menjadi benteng moral dan tempat mulia untuk menanamkan akhlak, ilmu agama, dan membentuk karakter generasi penerus bangsa.
Namun, ketika pimpinan dayah justru melakukan perbuatan asusila, publik mulai meragukan keamanan menitipkan anak-anak mereka di lembaga pendidikan tersebut.

Bagi korban, perbuatan ini adalah luka mendalam yang menghancurkan masa depan. Bagi masyarakat luas, hal ini menimbulkan trauma sosial dan menguatkan stigma bahwa dayah bisa saja menjadi ruang rawan bagi praktik pelecehan seksual.

Ada sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebab maraknya kasus asusila di kalangan pimpinan pondok pesantren/dayah:
1. Kultus individu pimpinan pesantren. Pimpinan dayah kerap diposisikan sebagai sosok sempurna dalam bidang agama, sehingga dianggap mustahil melakukan perbuatan tercela. Hal ini membuat masyarakat, bahkan para santri, sulit bersuara atau meragukan perilaku mereka.
2. Konsep “ta’zim ke guru” yang disalahgunakan. Rasa hormat berlebihan kepada guru (guree) berubah menjadi “kartu truf” bagi pelaku untuk memanipulasi dan melanggengkan aksinya.
3. Rasa takut korban dan keluarga. Santri atau wali santri sering merasa takut dikucilkan, dijauhi masyarakat, atau mendapat tekanan jika berani melaporkan kasus ke ranah hukum.
4. Penyelesaian secara damai. Tidak jarang, kasus-kasus keji seperti ini berakhir dengan mediasi internal, bahkan “disapu di bawah karpet” oleh kalangan dayah sendiri demi menjaga nama baik lembaga.
5. Minimnya pengawasan eksternal. Pondok pesantren yang beroperasi dengan otonomi tinggi kadang kurang terawasi, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun lembaga independen.

Kasus-kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), ulama, dan masyarakat Aceh.

Ada beberapa langkah penting yang harus ditempuh secara serius, bukan sekadar wacana:
1. Pengawasan Ketat dan Transparan. Pemerintah daerah bersama MPU harus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap dayah, khususnya dalam aspek perlindungan santri.
2. Uji Kompetensi Pimpinan Dayah. Diperlukan uji kompetensi bagi pengasuh, pimpinan, dan guru pondok pesantren dalam berbagai aspek: keilmuan, akhlak, manajemen, dan perlindungan anak. Uji ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi acuan evaluasi untuk keberlanjutan izin dayah.
3. Sistem Pelaporan Aman. Harus tersedia saluran pelaporan yang melindungi korban dari intimidasi, serta memastikan kasus diproses secara hukum tanpa kompromi.
4. Sanksi Tegas: Penutupan Permanen. Dayah yang pimpinannya terbukti melakukan pelanggaran asusila harus ditutup secara permanen. Oknum yang bersalah perlu masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak lagi diberi kesempatan mengelola lembaga pendidikan agama.
5. Reformasi Internal. Dayah perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem kepemimpinan dan pengawasan internal, serta menolak secara tegas setiap oknum yang mencoreng nama lembaga.
6. Pendidikan Kritis. Santri dan wali santri harus diberi pemahaman bahwa menghormati guru tidak berarti membenarkan setiap perbuatannya, apalagi yang melanggar syariat.

Aceh tidak boleh diam. Kasus asusila di lingkungan pimpinan dayah bukan hanya sekadar pelanggaran moral, tetapi juga pengkhianatan terhadap agama, masyarakat, dan generasi penerus bangsa.
Jika dibiarkan, kepercayaan terhadap dayah akan runtuh, dan cita-cita menjadikan Aceh sebagai teladan syariat Islam akan hancur di tangan para oknum yang rakus oleh hawa nafsu.

Saatnya pemerintah, ulama, dan masyarakat bersatu menutup ruang bagi kejahatan ini. Dayah harus kembali menjadi benteng akhlak, bukan tempat subur bagi predator berkedok agama.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!