Rugikan Negara Rp 1,9 T, Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Modusnya Rapi?

Akurat Mengabarkan - 8 September 2025
Rugikan Negara Rp 1,9 T, Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Modusnya Rapi?
Rugikan Negara Rp 1,9 T, Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Pengadaan Laptop Terbongka  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Nadiem Makarim diketahui telah rugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun. Ternyata ini peran mantan Mendikbud dalam korupsi pengadaan laptop.

Kejaksaan Agung RI mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam UU Tipikor, Pasal 2 menjelaskan mengenai tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum yang merugikan negara. Sementara Pasal 3 berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan demi keuntungan pribadi maupun orang lain yang juga berdampak pada kerugian keuangan negara.

Nurcahyo memaparkan peran Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia menuturkan, Nadiem disebut sebagai pihak yang meloloskan proyek tersebut, padahal sebelumnya pernah ditolak oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Muhadjir Effendy.

(Sumber, Grid.id)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!