KBBAceh.News | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui surat keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan, sebagai salah satu bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. SK itu ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyebut SK soal Kuota Haji Tambahan itu menjadi dasar untuk KPK mencari alat bukti lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Itu (SK) menjadi salah satu bukti, jadi kita perlu banyak bukti. Salah satunya sudah kita peroleh dan kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terjadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurut Asep, penerbitan SK pada tingkat menteri bisa melalui dua cara, yakni rancangan langsung dari menteri atau naskah yang sudah disusun oleh tim dan kemudian hanya ditandatangani oleh menteri.
“Kemudian istilahnya (menteri) disodorkan kemudian tinggal tanda tangan, ini yang sedang kita dalami. Jadi kita lihat seperti tadi di awal siapa yang memberi perintah? apakah ada yang lebih tinggi dari itu? Apakah justru dari tingkat Dirjen yang sudah bertemu asosiasi?” ujarnya.
Berdasarkan peraturan undang-undang, pembagian kuota haji diatur 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan pembagian pada 2024 dilakukan 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Ini (pembagian 50-50) menyalahi, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada dan dikeluarkan SK-nya. Apakah ini usulan dari bawah atau dari atas? Ini yang sedang kita dalami,” tegas Asep.
Ia menjelaskan, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diperoleh Indonesia pada 2024 sejatinya diminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Kerajaan Arab Saudi untuk memperpendek waktu tunggu jemaah haji reguler yang mencapai 15 tahun.
“Tetapi yang terjadi tidak demikian, akhirnya dibagi menjadi 50-50 persen. Maka itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” ucapnya.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga menemukan dugaan keterlibatan kelompok travel haji dan umrah yang tergabung dalam dua hingga tiga asosiasi. Mereka diduga menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membicarakan pembagian kuota tambahan tersebut.
Asep menduga, pembicaraan tersebut lebih berorientasi pada keuntungan ekonomi daripada kemaslahatan umat.
“Mereka asosiasi ini berpikirnya ekonomis artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kalau hanya dibagi 92 persen untuk reguler dengan 8 persen untuk khusus, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota. Nilainya akan lebih kecil, apalagi kalau 20 ribu itu semuanya digunakan untuk reguler, mereka tidak akan dapat tambahan kuota atau zonk!” jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menyebut asosiasi travel tersebut menggelar pertemuan internal sebelum akhirnya muncul keputusan membagi kuota tambahan menjadi dua bagian sama besar.
“Mungkin kalau dibebaskan maunya 20 ribu kuota tambahan masuk ke kuota khusus semua, tapi itu tidak mungkin karena niat awalnya adalah untuk kuota haji reguler supaya memangkas waktu tunggu,” urainya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Pencegahan ini dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)