KBBAceh.News | Jakarta – Pemerintah telah mulai mencairkan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan terbaru. Namun, tidak semua PNS secara otomatis berhak menerima gaji.
Hal ini diatur secara jelas dalam regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Regulasi ini menegaskan bahwa terdapat beberapa kategori PNS yang tidak lagi berhak menerima gaji dari negara.
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga integritas sistem kepegawaian serta mengatur hak dan kewajiban PNS sesuai fungsinya.
Berikut ini adalah kategori-kategori PNS yang tidak lagi berhak mendapatkan gaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
PNS yang dilantik sebagai pejabat negara tidak lagi menerima gaji sebagai PNS. Contohnya:
Hal ini dikarenakan mereka sudah menerima gaji dan tunjangan dari jabatan barunya.
PNS yang menjabat sebagai komisioner atau anggota di lembaga independen juga tidak berhak menerima gaji PNS. Lembaga tersebut antara lain:
PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara juga tidak diberikan gaji selama masa cuti tersebut. Cuti ini bersifat pribadi dan tidak dibiayai oleh negara.
PNS yang sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana dapat dihentikan pembayaran gajinya, terutama jika sudah diberhentikan sementara atau diberhentikan tidak hormat.
PNS yang sudah pensiun tidak lagi menerima gaji bulanan, namun mereka akan menerima pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku dari Taspen atau lembaga terkait.
Apabila seorang PNS meninggal dunia, maka hak gajinya dihentikan. Namun, ahli waris dapat menerima tunjangan atau santunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PNS yang mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat tidak berhak menerima gaji sejak tanggal pemberhentiannya ditetapkan.
Pencairan gaji PNS tahun 2024 memang telah berlangsung, namun penting untuk mengetahui bahwa tidak semua PNS secara otomatis menerima gaji.
Pemerintah telah menetapkan aturan yang tegas terkait siapa saja yang berhak dan tidak berhak mendapatkan penghasilan dari APBN.
Jika Anda berstatus PNS, penting untuk memahami posisi dan status hukum Anda agar tidak terkena sanksi administratif, termasuk pemotongan atau penghentian gaji. (Red)