152 Desa di Aceh Selatan Terjadi Kekosongan Hukum Akibat Tidak Ada Status Pejabat Desa

Akurat Mengabarkan - 9 Februari 2026
152 Desa di Aceh Selatan Terjadi Kekosongan Hukum Akibat Tidak Ada Status Pejabat Desa
T.SUKANDI  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Tapaktuan – Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) menyoroti kondisi pemerintahan gampong di Kabupaten Aceh Selatan yang dinilai sedang berada dalam situasi genting.

Pasalnya, sebanyak 152 desa disebut mengalami kekosongan hukum dan kekosongan status kepemimpinan, akibat belum adanya kepastian status pejabat desa setelah proses pemilihan geuchik selesai.

Bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan desa, pelayanan publik, serta pengelolaan anggaran desa.

“Ini bukan persoalan administratif biasa. Ada 152 desa di Aceh Selatan yang mengalami kekosongan hukum karena tidak ada status pejabat desa yang definitif. Jika ini terus dibiarkan, maka pemerintahan gampong akan berjalan tanpa legitimasi yang kuat,”

Apabila seluruh tahapan pemilihan geuchik telah selesai dan sah, maka pelantikan seharusnya menjadi kewajiban pemerintah daerah, termasuk oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.

Pelantikan geuchik adalah tindakan administratif yang bersifat peresmian, bukan kebijakan strategis yang membutuhkan diskresi atau kebijakan politik tertentu.

“Geuchik dipilih rakyat melalui mekanisme demokratis. Kepala daerah tidak memilih geuchik, hanya meresmikan. Maka pelantikan tidak boleh ditunda tanpa alasan hukum yang jelas,”

For-PAS menilai penundaan pelantikan berpotensi bertentangan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, asas pelayanan publik, serta asas tertib penyelenggaraan pemerintahan.

Bahwa kekosongan status pejabat desa dapat memunculkan ketidakjelasan kewenangan dalam berbagai urusan penting di desa, mulai dari administrasi kependudukan, penetapan program pembangunan, hingga penggunaan anggaran.

“Dalam hukum administrasi negara, negara wajib menghadirkan kepastian hukum. Kalau status pejabat desa dibiarkan menggantung, maka masyarakat yang dirugikan,”

Risiko Administrasi dan Keuangan Desa

Bahwa kekosongan status pejabat desa dapat berdampak langsung pada tata kelola Dana Desa, APBG, serta berbagai program pembangunan.

Jika pemerintahan desa tidak dipimpin pejabat definitif, maka akan terjadi hambatan dalam pengambilan keputusan, pencairan anggaran, hingga pelaksanaan program prioritas.

“Dana desa itu butuh legitimasi kepemimpinan dan dasar hukum yang jelas. Kalau geuchik belum dilantik, siapa yang bertanggung jawab penuh? Ini bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari,”

For-PAS menilai, penundaan tanpa dasar hukum yang jelas dapat membuka ruang sengketa dan potensi gugatan hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika pemerintah daerah tidak segera menyelesaikan pelantikan dan status pejabat desa, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh langkah hukum. Ini risiko serius,”

For-PAS Minta Pemerintah Segera Ambil Sikap

Atas kondisi tersebut, For-PAS meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera memberikan kepastian hukum terhadap status pemerintahan gampong, agar roda pemerintahan desa berjalan normal.

“Kami mendesak agar pemerintah segera mengambil sikap tegas dan menjalankan kewajiban administrasi. Jangan biarkan 152 desa berada dalam kekosongan hukum,” (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!